MERAUKE - Program dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat harus tepat pada sasaran dan manfaatnya, yakni demi meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat dasar.
“Program BOS ini salah satunya bertujuan membebaskan dan meringankan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu. Para siswa diharapkan mendapatkan pelayanan wajib belajar 9 tahun yang lebih bermutu hingga menamatkan pendidikan dasarnya,” kata Kasubag Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan dan Pengangajaran (UPTD) Wilayah I Kabupaten Merauke. Linus Serom kepada wartawan, kemarin.
Linus mengungkapkan, realisasi dana BOS tahap pertama dan kedua telah mencapai 100 persen di tingkat SD-SMA/SMK.
Sekolah yang sudah menerima dana BOS harus mengelolah dana sesuai petunjuk teknis (juknis). Dana digunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu dan membeli perlengkapan sekolah dan sebagainya. Dana BOS bukan diperuntukkan bagi pembangunan gedung sekolah atau luar dari juknis yang ditentukan.
“Jika tidak dimanfaatkan bagi peningkatan mutu pendidikan, maka dana tersebut tidak memberikan dampak positif bagi pendidikan di Kabupaten Merauke. Kami harapkan penggunaan dana BOS harus tepat sasaran. Sebab bisa mempengaruhi indeks pembangunan manusia khususnya,” tegas Linus.
Dana BOS yang dikucurkan, lanjutnya, dapat dikelola secara efesien pada pemenuhan kebutuhan dasar. Sekolah-sekolah harus memiliki rencana jangka menengah yang terkait dengan target yang akan dicapai.
“Penganggaran harus didasarkan pada kebutuhan yang mengacu pada analisis kebutuhan, sebelum proses penganggaran dilakukan,” pungkasnya.(lea/achi/lo1)