Merauke (20/2)— Setelah dilakukan konsultasi di Pemerintah Provinsi Papua, disarankan untuk penyempurnaan kembali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) tahun 2013.
Hasil evaluasi masih ditunggu dan nantinya badan anggaran akan melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Leonardus Mahuze yang ditemui tabloidjubi.com, Rabu (20/2). Dikatakan, tim banggar yang terdiri dari eksekutif dan legislatif telah melakukan konsultasi di tingkat provinsi beberapa waktu lalu. Dari konsultasi yang dilakukan, perlunya disempurnakan kembali.
Penyempurnaan tersebut, lanjut Leonarus, tidak lain menyangkut nomenklatur pendanaan serta pengelolaan guna meminimalisir adanya penyimpangan terhadap keuangan. “Ya, kalau dalam minggu ini telah ada evaluasi tertulis yang disampaikan oleh Gubernur Papua, akan dilanjutkan dengan penyempurnaan. Sekaligus disetujui dan ditandatangani untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda tahun 2013.(Jubi/Ans)