Merauke, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Merauke melaksanakan konsultasi publik rancangan peraturan daerah Kabupaten Merauke tentang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan serta bangunan gedung.
Asisten II Pemda Merauke Recky Terupun, belum lama ini, mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah merumuskan dan menetapkan isi dari ketentuan perundang-undangan, berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Menurutny, pembentukan raperda PBB-P2 didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam undang-undang, sehingga memberikan wewenang penuh kepada pemerintah kabupaten untuk mengurus pemungutan pajak daerah yang dalam pelaksanaannya harus diatur dalam peraturan daerah kabupaten.
Recky Terupun menambahkan, rancangan Perda tentang bangunan gedung di pandang penting untuk diatur dengan melihat dinamika pembangunan fisik di kabupaten Merauke.
Dengan adanya konsultasi publik tersebut, Recky Terupun berharap, dapat menyerap aspirasi masyarakat, agar peraturan daerah yang di hasilkan menjadi produk hukum yang responsif. (05/mcmerauke/toeb)
Monday 3 December 2012
Pemda Merauke Melaksanakan Raperda Tentang Pajak Bumi Bangunan
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Pemda Merauke Melaksanakan Raperda Tentang Pajak Bumi Bangunan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday 3 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.