Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Cinderamata Kulit Buaya di Pemda Merauke Rp 18 Miliar
JAYAPURA—Menyusul sejumlah pejabat pemerintah yang diperiksa gara-gara kasus dugaan korupsi. Kini giliran Asisten III Setda Papua Drs Waryoto, MM diperiksa penyidik Tim Tipikor Polda Papua, Jumat (30/11) lalu, ketika masih menjabat Wakil Bupati Merauke yang bersangkutan diduga terlibat korupsi pengadaan cinderamata tas kulit buaya memanfaatkan APBD 2008-2009 yang mengakibatkan kerugiaan negara senilai Rp 18 Miliar.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes (Pol) Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH yang dikonfirmasi disela-sela prosesi bakar batu elemen masyarakat Pegunungan bersama Kapolda Papua di Buper, Waena, Sabtu (1/12)lalu mengatakan yang bersangkutan, saat itu menjabat sebagai Wabup Merauke, sehingga perlu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah melalui audit BPKP Perwakilan Jayapura, ditemukan kerugian negara senilai Rp 18 Miliar, karena pengadaan cinderamata tersebut tak sesuai mekanisme dan aturan. Pasalnya, pengadaan cinderamata tak dianggarkan dalam APBD tahun 2008-2009, namun yang bersangkutan mengajukan anggaran melalui Pansus DPRD yang selanjutnya direkomendasi.
“untuk sementara kita dapati Pansus yang merekomendasikan bahwa untuk pembayarannya harus melalui mekanisme aturan dan apabila pihak-pihak yang berkepentingan itu memiliki dokumen-dokumen,” jelasnya.
Sedangkan pemerintah daerah melakukan kegiatan pembayaran secara sepihak dan belum ada posnya atau bukan pada pos pembayarannya. Nah itu yang kita indikasikan bahwa telah terjadi adanya kerugian keuangan negara.
Dari haslil penyelidikan sementara, lanjut dia, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisisial NK, yang diduga kuat terlibat langsung dalam proyek ini.
“Menurut penyidik Tipikor Polda Papua yang enggan diungkap jatidirinya, Waryoto kemungkinan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 18 Miliar ini,” tegasnya. (mdc/achi/lO1)