Lantas, kali ini sidang prapradilan digelar kembali sebagai pemohon adalah pihak Pemkab Asmat, yang memohon agar Lantamal XI Merauke menghentikan surat perintah penyidikan Nop Sprin/443/V/2012 tertanggal 25 Mei 2012 dan tidak sahnya SAurat penggeledahan terhadap LCT Sanpai No Sprin/465/VI/2012 tertanggal 4 Juni 2012 dengan penetapan No.03/VI/Pen-Pid/2012/PN.Mrk tertanggal 12 Juni 2012, serta tidak sahnya penyitaan LCT Sanpai, surat-surat kapal, BBM jenis Solar 30 ton yang diajukan oleh Lantamal XI Merauke No R/279/VI/2012 tertanggal 5 Junis 2012 dengan penetapan No 90-VI/Pen.Pid/2012/PN.Mrk tertanggal 12 Juni 2012.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Dinar Pakpahan kemarin digelar secara terbuka. Dari pihak pemohon dihadiri langsung oleh kuasa hukum yaitu Harapan Manurung SH dari Martin Wijaja dan Partners, sedangkan kuasa hukum pihak termohon dihadiri Kadiskum Lantamal XI Merauke Mayor Laut (KH) A Sabale SH, Kapten Laut (KH) Acok dan Kapten Laut (KH) Sirajudin.
Dalam sidang kemarin, pihak kuasa hukum melalui Hakim tunggal meminta pihak Lantamal XI Merauke (termohon) untuk kiranya menyelenggarakan sidang untuk memeriksa permohonan prapradilan atas beberapa poin penting yang dimaksud. Alasannya, penahanan LCT Sanpai tidak sah dan batal demi hukum.
“Pihak Lantamal sudah melakukan perbuatan kesalahan, kekeliruan dan kesewenang-wenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan LCT Sanpai, dokumen dan BBM Solar 30 ton yang mengakibatkan LCT Sanpai mengalami kerusakan dan kerugian dengan tidak beroperasinya kapal LCT Sanpai juga mengakibatkan lonjakan harga BBM dan dapat memicu gangguan stabilitas NKRI,” ucap Harapan.
Sementara itu pihak termohon (Lantamal XI Merauke) belum bisa memberikan jawaban atas pemohon, sehingga Hakim tunggal memutuskan sidang untuk dilanjutkan hari ini, Jumat (7/12).
“Karena waktu yang diberikan seminggu sehingga besok (hari ini) harus ada jawaban. Kalau menunggub Senin minggu depan kami tidak bisa karena banyak sidang yang harus digelar,” pinta Hakim Dinar.
Ditemui terpisah, Danlantamal XI Merauke melalui Asisten Operasi Kolonel Laut (P) Nursyawal Embun menanggapi permohonan pemohon Pemkab Asmatv atas sidang prapradilan kedua ini, bahwa Lantamal siap mengikuti kuasa hukum pemohon dalam memprapradilan pihaknya.
“Prinsipnya kita ngikutin aja sesuai proses ini,” akunya.
Disinggung soal pernyataan kuasa hukum dalam bacaan dakwahnya, bahwa Pemkab Asmat sudah pernah meminta LCTv tersebut untuk dipanjam pakaikan namun Lantamal tidak mengizinkan, padahal ini untuk kepentingan khalayak dan barang tersebut adalah milik pemerintah. Menurut Embun, masalah proses pinjam pakai kewenangan bukan pada Lantamal karena pihaknya hanya melakukan penyidikan. Dan proses pinjam pakain itu harus diketahui oleh Pangkoarmatim yang membawahi Lantamal XI Merauke.
“Salah satu petunjuk dari Panglima Armatim adalah soal faktor keamanan dan keselamatan mengingat kapal tersebut merupakan barang bukti. Nah kami tidak bisa meminjamkan karena cuaca di laut kita ini sekarang lagi tidak mendukung. Kalau terjadi apa-apa ini barang bukti, siapa yang mau bertanggung jawab,” katanya.
Lebih jelas pada sidang pertama pengacara sebelumnya pernah memohon seperti itu, namun mereka (pengacara) tidak mau memberikan jaminan karena dalam proses pinjam pakai ini ada yang harus menjamin.
“Mereka merasa keberatan dengan jaminan itu, padahal ketentuan itu sudah diatur,” tandasnya. (lea/don/LO1)