Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday 8 December 2012

Hari Ini, Lantamal XI Baru Berikan Jawaban


Suasana saat sidang praperadilan
Suasana saat sidang praperadilan
Merauke - Pengadilan Tinggi Negeri Merauke, Kamis (6/12) kembali menggelar sidang praperadilan Pemerintah Kabupaten Asmat terhadap Lantamal XI Merauke terkait penahanan LCT Sanpai yang dituding tidak sesuai prosedur. Sebelumnya pada Junis 2012 lalu, sidang serupa terhadap Lantamal sudah pernah dilakukan oleh pemohon atas nama Nahkoda LCT Sanpai yakni Yustinus Rumte, namun almarhum Laurensius Bapa yang saat itu sebagai Hakim tunggal memimpin sidang tersebut memutuskan pihak Lantamal menang atas penahanan LCT milik Pemda Asmat.
Lantas,  kali ini sidang prapradilan digelar kembali sebagai pemohon adalah pihak Pemkab Asmat, yang memohon agar Lantamal XI Merauke menghentikan surat perintah penyidikan Nop Sprin/443/V/2012 tertanggal 25 Mei 2012 dan tidak sahnya SAurat penggeledahan terhadap LCT Sanpai No Sprin/465/VI/2012 tertanggal 4 Juni 2012 dengan penetapan No.03/VI/Pen-Pid/2012/PN.Mrk tertanggal 12 Juni 2012, serta tidak sahnya penyitaan LCT Sanpai, surat-surat kapal, BBM jenis Solar 30 ton yang diajukan oleh Lantamal XI Merauke No R/279/VI/2012 tertanggal 5 Junis 2012 dengan penetapan No 90-VI/Pen.Pid/2012/PN.Mrk tertanggal 12 Juni 2012.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Dinar Pakpahan kemarin digelar secara terbuka. Dari pihak pemohon dihadiri langsung oleh kuasa hukum yaitu Harapan Manurung SH dari Martin Wijaja dan Partners, sedangkan kuasa hukum pihak termohon dihadiri Kadiskum Lantamal XI Merauke Mayor Laut (KH) A Sabale SH, Kapten Laut (KH) Acok dan Kapten Laut (KH) Sirajudin.
Dalam sidang kemarin, pihak kuasa hukum melalui Hakim tunggal meminta pihak Lantamal XI Merauke (termohon) untuk kiranya menyelenggarakan sidang untuk memeriksa permohonan prapradilan atas beberapa poin penting yang dimaksud. Alasannya, penahanan LCT Sanpai tidak sah dan batal demi hukum.
“Pihak Lantamal sudah melakukan perbuatan kesalahan, kekeliruan dan kesewenang-wenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan LCT Sanpai, dokumen dan BBM Solar 30 ton yang mengakibatkan LCT Sanpai mengalami kerusakan dan kerugian dengan tidak beroperasinya kapal LCT Sanpai juga mengakibatkan lonjakan harga BBM dan dapat memicu gangguan stabilitas NKRI,” ucap Harapan.
Sementara itu pihak termohon (Lantamal XI Merauke) belum bisa memberikan jawaban atas pemohon, sehingga Hakim tunggal memutuskan sidang untuk dilanjutkan hari ini, Jumat (7/12).
“Karena waktu yang diberikan seminggu sehingga besok (hari ini) harus ada jawaban. Kalau menunggub Senin minggu depan kami tidak bisa karena banyak sidang yang harus digelar,” pinta Hakim Dinar.
Ditemui terpisah, Danlantamal XI Merauke melalui Asisten Operasi Kolonel Laut (P) Nursyawal Embun menanggapi permohonan pemohon Pemkab Asmatv atas sidang prapradilan kedua ini, bahwa Lantamal siap mengikuti kuasa hukum pemohon dalam memprapradilan pihaknya.
“Prinsipnya kita ngikutin aja sesuai proses ini,” akunya.
Disinggung soal pernyataan kuasa hukum dalam bacaan dakwahnya, bahwa Pemkab Asmat sudah pernah meminta LCTv tersebut untuk dipanjam pakaikan namun Lantamal tidak mengizinkan, padahal ini untuk kepentingan khalayak dan barang tersebut adalah milik pemerintah. Menurut Embun, masalah proses pinjam pakai kewenangan bukan pada Lantamal karena pihaknya hanya melakukan penyidikan. Dan proses pinjam pakain itu harus diketahui oleh Pangkoarmatim yang membawahi Lantamal XI Merauke.
“Salah satu petunjuk dari Panglima Armatim adalah soal faktor keamanan dan keselamatan mengingat kapal tersebut merupakan barang bukti. Nah kami tidak bisa meminjamkan karena cuaca di laut kita ini sekarang lagi tidak mendukung. Kalau terjadi apa-apa ini barang bukti, siapa yang mau bertanggung jawab,” katanya.
Lebih jelas pada sidang pertama pengacara sebelumnya pernah memohon seperti itu, namun mereka (pengacara) tidak mau memberikan jaminan karena dalam proses pinjam pakai ini ada yang harus menjamin.
“Mereka merasa keberatan dengan jaminan itu, padahal ketentuan itu sudah diatur,” tandasnya. (lea/don/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Hari Ini, Lantamal XI Baru Berikan Jawaban ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday 8 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.