Anggota Polsek Kota saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 titik penggerebekan Miras Lokal, Selasa (4/12) kemarin.
MERAUKE- Sebanyak 280 liter minuman keras (miras) lokal jenis Sopi dan ribuan liter jenis Sagero berhasil disita oleh aparat Polsek Kota Merauke dalam penggerebekan yang digelar di 5 titik sekitar pinggiran Kota Merauke, yang selama ini menjadi pusat pembuatan Miras lokal, Selasa 94/12) kemarin. Selain barang bukti Miras, polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk memasak dan menyuling Sagero menjadi Sopi dari kelima tempat tersebut berupa kompor minyak, dandang, jeringen baik ukuran 20 liter, 10 liter maupun 5 liter, tempat penampungan sagero berupa drum plastik dan pipa penyulingan.
Lima tempat yang digerebek itu yakni 3 titik di sekitar Biangkuk, Jalan Noari tepatnya belakang Mako Lantamal XI Merauke, kemudian sekitar Buti Merauke 2 titik. Hanya saja, dari 5 pemilik tempat pembuatan Sopi ini, seluruhnya berhasil kabur. Bahkan satu diantaranya sudah ditangkap namun berhasil mengelabui petugas akan buang air besar dan kabur dengan borgol ditangan.
Kapolsek Kota AKP Laba Simanjorang, SH memimpin langsung penggerebekan di 5 titik ini. Kapolres Merauke AKBP Patrige Rudolf Renwarin, SH melalui Kapolsek Kota AKP Laba Simanjorang ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, tempat penggrebekan tersebut merupakan lokasi yang selama ini menjadi tempat pembuatan Miras lokal.
Tahun lalu dari tempat tersebut, Polisi kerja sama dengan aparat distrik telah memotong pohon kelapa yang dijadikan sagero dengan harapan oknum masyarakat yang memproduksi Miras Lokal tersebut berhenti namun tetap berjalan.
‘’Untuk Miras jenis Sagero, hanya kita bawa sampel barang buktinya karena itu terlalu banyak dan bau. Tapi yang hasil sulingan berupa Sopi seluruhnya kita amankan,’’ katanya.
Menurutnya penggrebekan miras lokal ini akan terus dilakukan pihaknya, sedangkan para pelaku pembuat Sopi tersebut akan diproses secara hukum. ‘’Kalau sudah tertangkap akan kita BAP-kan kemudian kita tahan. Kita akan coba gunakan UU Perdagangan terkait label standar. Kalau UU kesehatan, korbannya ada baru bisa diproses,’’ tandasnya. (ulo/nan)