Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday 16 November 2012

Terdakwa Pembunuhan Nenek 58 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara

Merauke, Media Center - Kristoporus Kaimu alias Tos (36),  yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Yustina  Yayuk,  nenek 58 tahun di Jalan Cikombong, Kelurahan Kelapa Lima Merauke beberapa waktu lalu, akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Benyamin, SH  didampingi Gracely Manuhutu, SH dan Ignasius  Y Ariwibowo, SH,   sebagai hakim anggota pada sidang lanjutan dengan pagenda pembacaan putusan, Rabu (14/11).
Oleh Majelis Hakim,  terdakwa dinyatakan terbukti secara  sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Yustina Yayuk sebagai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.  
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan   4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Suparlan, SH sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 14 tahun. Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa korban dan perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.
Sedangkan meringankan, terdakwa terus terang menyesali perbuatannya. Dengan vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan itu dan langsung menandatangani amar putusan tersebut. Kasus pembunuhan dilakukan terdakwa 8 Juli sekitar  pukul 23.00 WIT lalu di Jalan Cikombong-Merauke. Berawal saat terdakwa yang sudah dipengaruhi Miras kembali ke rumahnya namun tak menemui istrinya. Kemudian mencari ke rumah korban yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah terdakwa.
Saat mendatangi rumah korban, korban sudah tidur  menyampaikan jika istri terdakwa tidak ada. Namun terdakwa tak puas dan mendombrak pintu korban. Korbanpun  meminta terdakwa yang sudah mabuk untuk pulang karena orang yang dicari tidak ada di rumahnya.
Namun membuat terdakwatersinggung dan kembali ke rumahnya mengambil kampak dan potongan besi. Selanjutnya menuju rumah korban dan menyeretnya keluar rumah. Terdakwa selanjutnya membunuh korban saat ditengah perjalanan dengan menggunakan kampak dan potongan besi.
Tak puas, terdakwa masih berusaha ingin memperkosanya saat korban sudah tak bernyawa. Hanya saja ‘rudal’ terdakwa tak   bangun-bangun membuat terdakwa meninggalkan korban ditengah semak-semak. (02/media center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Terdakwa Pembunuhan Nenek 58 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday 16 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.