Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday 14 November 2012

Tanah Papua Dimekarkan Jadi 7 Provinsi


Jayapura – Ketua DPR Papua Barat Yohan Yosep Auri mengatakan, mengingat pentingnya membahas aspirasi pemekaran, maka perlu ada ‘duduk bersama’ menghindari beda pendapat.
“Saya sampaikan ke Kemendagri mengenai Tata Ruang Papua Barat akan dimekarkan menjadi tiga provinsi untuk 10-15 tahun ke depan. Tinggal Papua, kita kembali dulu ke jaman Belanda, harus ada tujuh provinsi,” katanya, Jumat kemarin.
Ia mengatakan, perlu diatur di Papua Barat tiga provinsi dan di Papua empat provinsi.
Gagasan Auri tersebut disetujui oleh bupati Sarmi Drs.M.Manibor. M.MT yang berpendapat, pemekaran hendaknya difokuskan pada pemekaran tujuh wilayah provinsi. “Pemekaran kabupaten nanti saja, mekarkan provinsi dulu,” katanya.
Menurut dia, tujuan pemekaran harus jelas, kalau tidak ada orang Papua, tidak perlu. “Kalau pemekaran untuk kepentingan orang lain maka untuk apa pemekaran?” ujarnya.
Ia meminta agar dilakukan pendataan yang benar mengenai jumlah orang asli Papua. “Sebagai bupati saya tidak percaya dengan data penduduk, dipolitisir, orang Papua sudah habis. Saya tidak percaya dengan BPS, orang Papua semakin terpuruk semakin habis. Orang Papua harus punya anak 5-7. Uang Otsus diarahkan untuk orang Papua itu. Jangan pakai ke Jakarta terus,” paparnya.
Gagasan membentuk tujuh provinsi di Tanah Papua mendapat sambutan hangat dari peserta pertemuan pejabat Papua di Hotel Aston Kota Jayapura, Jumat kemarin. Terutama para tim pemekaran provinsi yang diminta untuk menyampaikan pandangannya.
Hingga kini ada sekitar 33 aspirasi pemekaran kabupaten dan provinsi yang masuk ke DPRP. Data tersebut tidak sama dengan yang dimiliki oleh DPR RI, sebab ada tim pemekaran yang langsung menyampaikan dokumennya ke DPR RI. Padahal salah satu persyaratan pemekaran adalah mendapatkan keputusan paripurna dari DPR Papua. (Tim/AlDP)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Tanah Papua Dimekarkan Jadi 7 Provinsi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday 14 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.