Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 27 November 2012

Raperda Hak Ulayat di Merauke Jangan Keluar dari Naskah Akademis

Merauke, Media Center – Rencana DPRD Merauke membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengatur hak-hak ulayat masyarakat di Kabupaten Merauke, khususnya bagi Suku Marind sebagai masyarakat asli di Merauke, mendapat respon hangat dari kalangan akademisi hukum Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke, Burhan Zein, SH, MH kepada Media Center, Sabtu (24/11).
Sebagai akademisi hukum, Burhan melihat rencana tersebut secara langsung menunjukkan adanya satu langkah maju dalam  memberikan rasa keadilan atas adanya kepastian hukum dalam menyelesaikan kisruh hak ulayat yang kerap terjadi di Merauke.
“Terlepas sebagai akademisi hukum, saya selaku masyarakat menyambut ini dengan senang hati dan pastinya masyarakat lainnya pun demikian,” kata Burhan kepada wartawan, Sabtu (24/11) kemarin.
Ada sejumlah catatan yang ingin Burhan berikan untuk menjadi masukan kepada para wakil rakyat di gedung Brawijaya yang melalui hak inisiatif mereka mengajukan rancangan Raperda tersebut. Catatan pertama, ia ingin menegaskan bahwa Ranperda yang dibuat DPRD jangan sampai keluar dari naskah akademik. Alasannya, ia begitu meyakini bahwa Ranperda ini memiliki naskah akademik yang tentunya diisyaratkan oleh Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan  peratura  perundang-undangan baik di tingkat undang-undang sampai ke dengan peraturan-peraturan di tingkat daerah.
“Kenapa saya tekankan jangan sampai keluar dari naskah akademik, karena sesungguhnya naskah akademik ini merupakan dasar yang tentunya sebelum penyusunan naskah akademik sudah dilakukan penelitian-penelitian dalam rangka menggali hokum-hukum adat yang hidup dan masih dipertahankan dalam kehidupan sehari masyarakat adat kita. Dengan begitu hasil dari pada galian-galian ataupun penelitian itu akan dikaji bukan saja dari sisi hokum namun juga dari sisi filosofis, yuridis, politis dan sosiologis,” jelas dosen hukum Tata Negara Unmus ini.
Jika merasa penyeleasain masalah tanah ini begitu urgen maka sesungguhnya harus menyentuh akar permasalahan serta harapan seperti apa yang diingin dicapai sebagai solusi permasalahan, sehingga peraturan daerah yang hadir ini memang diharapkan sebagai solusi yang tepat.
“Untuk kajian yuridis begitu penting ketika nantinya Perda ini akan menjadi produk hokum di daerah ini yang lahir atas hak inisiatif dari DPRD. Kajian politis juga penting sehingga perlu diuraiakan tentang kebijaksanaan politik yang menjadi dasar yang selanjutnya menjadi  kebijakan dan pengarahan serta ketatapelaksanaan pemerintahan. Begitu juga dengan sosiologis dimana masyarakat merasa bahwa Perda ini dilahirkan berdasarkan nilai-nilai yang telah digali dari kehidupan mereka. Dan nantinya mereka merasa memiliki Perda ini sehingga mereka akan menjaga dan mereka akan tunduk dan patuh secara sukarela tanpa kita harus memberikan sanksi atau tekanan tertentu,” urainya.
Yang menjadi catatan penting berikunya, kata Burhan, adalah soal partisipasi publik. Undang-undang di Indonesia mengatur tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan sangat mensyaratkan bahwa peraturan perundang-undangan haruslah lahir dari aspirasi masyarakat sehingga dibutuhkan aspirasi publik.
“Partisipasi public ini menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah akademik, kajian-kajian hokum, kajian filosopfis, politik dan sosiologis sehingga ini sangat penting. Sehingga masyarakat nantinya baik masuarakat adat maupun non masyarakat adat yang memilih hidup di tanah ini sudah sama-sama yakin dan sadar bahwa perangkat atau instrument hokum ini lah yang akan menjadi solusi permasalahan kita selama ini. Ini juga berlaku bagi investor yang selama ini berlaku merasa tidak nyaman terhadap masalah yang timbul di tengah masyarakat karena berkenan dengan hak-hak mereka (masyarakat),” imbuhnya. (06/media center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Raperda Hak Ulayat di Merauke Jangan Keluar dari Naskah Akademis ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 27 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.