Merauke (5/11)—Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Merauke yang telah berubah nama menjadi PT Wedu, diminta agar menyerahkan semua aset yang diserahkan pemerintah selama ini untuk dikelola. Sehingga bisa diketahui secara pasti dan jelas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke.
“Saya sudah meminta kepada Direktur Utama (Dirut) PT Wedu, Lens Patinaja agar menyerahkan berkas aset yang dikelola. Sehingga dapat diketahui pasti apakah aset yang diserahkan termasuk juga dengan tanah di pompa air Muli atau tidak. Apalagi sampai sekarang, belum ada penyelesaian ganti rugi yang dilakukan,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Merauke, Dominikus Ulukyanan yang ditemui tabloidjubi.com, Senin (5/11).
Dijelaskan, jika aset yang ada telah diterima dewan, tentunya akan diteliti dan dilihat kembali. Artinya, fasilitas seperti instalasi pipa dan perangkat lain yang ada, apakah termasuk juga dengan tanah. Jika benar demikian, maka sudah pasti pemerintah akan menyelesaikan. Tetapi kalau diserahkan kepada PT Wedu, maka wajib hukumnya perusahan membayar.
Diakui jika selama ini, PT Wedu juga belum pernah memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah. Bahkan, laporan tentang pengeluaran dan pemanfaatan keuangan di perusahan, tidak disampaikan kepada pemerintah. “Saya melihat sepertinya kurang ada komunikasi yang dibangun baik antara PT Wedu dengan pemerintah setempat,” tegasnya. (Jubi/Ans)


Artikel 