MERAUKE, KOMPAS — Untuk menekan angka penyebaran penyakit infeksi menular seksual dan HIV/AIDS di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, para pekerja seks komersial atau PSK bakal diwajibkan memiliki kartu bebas IMS, HIV, dan AIDS, sebelum bekerja di Merauke. Mereka juga diwajibkan memeriksakan diri secara teratur untuk mendeteksi penularan IMS dan HIV/AIDS.
Menurut Bupati Merauke Romanus Mbaraka, kewajiban tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan IMS , HIV, dan AIDS. "Ini untuk menekan penularan penyakit infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS di Merauke," kata Romanus, Senin (12/11/2012).
Raperda itu merupakan pengganti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan IMS, HIV dan AIDS. "Jika dilihat materi Perda Nomor 5 Tahun 2003, upaya pencegahan dan penularan IMS, HIV/AIDS masih terbatas pada tempat-tempat tertentu dan kelompok berisiko, seperti pramuria, pramupijat, serta PSK dan mucikari. Adapun apabila diamati dari hasil laporan komisi penanggulangan AIDS Merauke dan RSUD Merauke melalui pusat kesehatan reproduksi bahwa kini ada kecenderungan penularan yang sangat menonjol pada masyarakat umum," papar Romanus.
Karena itu, kata dia, dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan IMS, HIV dan AIDS konstruksi norma pencegahan dan penanggulangan tidak hanya menyasar kelompok berisiko, tetapi menjadi gerakan bersama.
Sejak ditemukan pertama di Merauke tahun 1992, jumlah pengidap HIV/AIDS terus meningkat. Penyebaran HIV/AIDS di Merauke diperkirakan rata-rata mencapai 107,25 kasus per tahun. Data KPA Merauke menunjukan jumlah pengidap HIV/AIDS pada Maret 2012 sebanyak 1.433 orang. Dari jumlah itu, angka kematian HIV/AIDS sebanyak 365 orang.