Merauke, Media Center - Pemerintah Kabupaten Merauke akan segera turun langsung ke Rawa Biru untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pemalangan yang dilakukan pemilik hak ulayat atas Rawa Biru yang selama ini menjadi sumber Air Minum bagi pelanggan PDAM (kini PT Wedu) di Kota Merauke.
Sebab, hingga Rabu (21/11) kemarin atau sudah tercatat 7 hari, PT Wedu tidak mengalirkan air dari Rawa Biru yang berjarak 70 Km dari Kota Merauke akibat pemalangan itu.
Akibatnya, krisis air mulau dirasakan warga Kota Merauke terutama yang selama ini menjadi pelanggan dari PDAM tersebut. Ditengah krisis air bersih itu, penjualan air tanki yang disedot dari air sumur tanah mulai
merangkak naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 150.000-200.000 bahkan Rp
300.000 bagi warga yang ingin cepat diantarankan.
‘’Kita akan segera turun ke sana (Rawa Biru,red) untuk memberikan pemahaman kepada warga yang ada di sana. Kita ingin masalah ini cepat selesai. Karena masyarakat sekarang mengalami kesulitan air. Kalau tidak ditangani segera mungkin akan memberikan dampak luar biasa bagi warga Kota khususnya yang selama ini menjadi pelanggan dari PT Wedu,’’ kata Wakil Bupati Sunarjo, S.Sos, kepada wartawan, Rabu (21/11).
Namun sebelum terjun ke lapangan, Wabup Sunarjo mengakui akan memanggil para pemilik hak ulayat termasuk PT Wedu untuk meminta penjelasan dan data secara akurat berkaitan keberadaan dari awal sampai hari ini terkait Rawa Biru tersebut dan pengelolaannya.
‘’Informasinya harus akurat dulu. Saya tidak mau gegabah. Kalau kita gegabah maka salah satu dirugikan. Yang dirugikan tentunya pengguna air dalam hal ini para pelangan air,’’ terangnya.
Ditanya wartawan soal besarnya ganti rugi sebesar Rp 118 miliar yang diminta pemilik hak ulayat apakah masuk logika, Wabup Sunarjo mengaku tidak masuk logika. Karena pada dasarnya mengacu pada NOJP.
‘’Tapi persoalannya, Rawa Biru masuk dalam kawasan konsevasi atau Taman Nasional Wasur sehingga tidak mungkin dilakukan pembebasan lahan. Yang bisa dilakukan dalam bentuk kompensasi atas penggunaan air dalam waktu beberapa tahun. Tapi ini juga harus dibicarakan. Karena ketika kita mengeluarkan APBD harus ada rujukan dan aturan yang diperdomani,’’ tambahnya. (02/media center)
Thursday, 22 November 2012
Pemkab Merauke Akan Memberikan Pemahaman Kepada Hak Ulayat Rawa Biru
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Pemkab Merauke Akan Memberikan Pemahaman Kepada Hak Ulayat Rawa Biru ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 22 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.