Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 30 November 2012

Pembunuhan Secara Suanggi (Santet) di Merauke di Proses Secara Hukum

Merauke, Media Center - Selain para terdakwa diproses secara hukum atas pembunuhan yang dilakukan terhadap Johanes Yakobus Balagaize yang juga karyawan PT Medco, di Kampung Senegi, Distrik Animha-Merauke, 2 April lalu, ada hal yang menarik dari kasus pembunuhan secara suanggi (santet) tersebut.
Pasalnya secara adat,  para tersangka harus menyerahkan 2 anak perempuannya kepada 2 anak  laki-laki  korban untuk menjadi istri mereka. ‘’Itu bagian dari ritual  proses adat. Karena sudah melakukan seperti itu, maka harus ditukar dengan anak gadisnya. Nantinya anak  gadis dari terdakwa ini dengan anak laki-laki dari korban itu akan menghasilkan keturunan untuk menggantikan korban yang meninggal,’’ kata Ketua Tim Penasehat Para Terdakwa, Betsy R. Imkotta, SH,  ketika  ditemui Media Center di PN Merauke, Kamis (29/11) kemarin.
Menurut  Betsy Imkotta, dengan penyerahan 2 anak dari para terdakwa ini maka tidak ada lagi  masalah diantara mereka baik keluarga para terdakwa maupun keluarga korban.  
‘’Jadi ini merupakan kesepakatan diantara mereka di rumah adat di Kampung Senegi,’’ lanjut Betsy yang saat acara adat itu dirinya hadir langsung menyaksikan.
Ditanya apakah kedua anak dari para terdakwa menerima anak laki-laki korban dan sebaliknya sebagai suami istri, Betsy Imkotta mengaku, keduanya  menerima tanpa ada penolakan untuk menjadi suami istri. Bahkan saat itu kedua pasangan itu langsung dinikahkan secara adat. Betsy menambahkan, kedua anak perempuan itu adalah  anak dari terdakwa Linus Gebze dan  anak dari  terdakwa Paleangger.
Sekedar diketahui, korban  dibunuh oleh ketujuh terdakwa dengan tuduhan melakukan suanggi (santet) pada 2 April  lalu di Km 29 Kampung Senegi, Distrik Animha-Merauke. Dari  7  terdakwa tersebut, satu diantaranya telah
meninggal dunia saat jalani proses persidangan, sehingga tinggal menyisahkan 6  terdakwa.
Pada sidang  lanjutan Senin (25/11) kemarin, 5 terdakwa diantaranya masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum maisng-masing selama 5 tahun dan hanya  terdakwa  Fidelis yang dituntut 2 tahun. Terdakwa Fidelis hanya dituntut 2 tahun karena hanya sebagai pelaku yang menjemput korban menggunakan motor dari Kampung Senegi ke tempat pembunuhan. (02/media center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Pembunuhan Secara Suanggi (Santet) di Merauke di Proses Secara Hukum ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 30 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.