Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday 13 November 2012

Oknum Karyawan di Merauke Dipolisikan karena Setubuhi Anak Dibawah Umur

Merauke, Media Center - Seorang oknum karyawan Sumber Listrik di Merauke berinisial KL terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) yang masih berstatus pelajar.  
Orang tua korban yang mengetahui anak gadisnya disetubuhi oleh pelaku langsung melaporkan kasus tersebut ke Polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar, SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan ketika dikonfirmasi, Senin (12/11).
Kronologi kejadianya, berawal saat korban kabur dari rumahnya sejak 2 November sekitar pukul 09.00 WIT. Kemudian orang tuanya mengirimkan pesan singkat SMS kepada salah satu kerabatnya yang tinggal di Merauke bernama Anisa Sera untuk melihat korban.
Saat saksi mencari korban tidak menemukan. Kemudian saksi bersama keponakannya pada 10 November  kembali melakukan upaya pencarian dan menemukan korban bersama dengan pelaku di sebuah rumah kost pelaku di Jalan Kelapa Lima Merauke.
Saat menemukan itu, pelaku mencoba kabur  dengan sepada motor namun saksi bersama keponakannya mengejar dan berhasil menangkapnya.  Saat saksi menanyai korban, korban akhirnya terus terang jika korban telah diajak dan lekaukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali pada 2 November lalu di rumah kost pelaku.
Kemudian pada 9 November 2012, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di tempat yang sama. Karena tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui anaknya sudah disetubuhi pelaku. ‘’Kita akan  segera memanggil pelaku untuk diproses secara hukum,’’katanya. Pelaku sendiri tambah Kasubag Humas akan dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (02/media center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Oknum Karyawan di Merauke Dipolisikan karena Setubuhi Anak Dibawah Umur ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday 13 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.