Merauke, Media Center - Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Kabupaten Merauke hanya memberikan ijin pengambilan pasir di tiga kawasan yang telah di tetapkan. Tiga kawasan yang di perbolehkan untuk melakukan pengambilan pasir itu, meliputi distrik tanah miring di kebun coklat, distrik semangga jaya di kampung waninggap naggo, matara dan urumb, serta distrik malin di kampung onggari dan domande.
Kabid Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Merauke Erik Rumlus mengatakan, untuk daerah lainnya di larang keras untuk melakukan penggalian pasir, dan jika terdapat oknum yang melakukan penggalian pasir di daerah terlarang, akan di serahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Erik Rumlus, bagi masyarakat yang melakukan penggalian pasir di areal terlarang dapat di kenakan sangsi undang-undang lingkungan hidup, namun khusus di Merauke masih di berlakukan Perda dengan hukuman denda sebesar 1 juta 100 ribu rupiah karena masih bersifat pembinaan. (05/media center)
Tuesday 13 November 2012
Distamben Merauke Memberikan Ijin Pengambilan Tanah di 3 Distrik
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Distamben Merauke Memberikan Ijin Pengambilan Tanah di 3 Distrik ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday 13 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.