Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 20 November 2012

Dinas Perindagkop Merauke Melakukan Pengujian Tera Ukur Untuk Menghindari Kecurangan

Merauke, Media Center - Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Merauke meminta para pedagang di daerah ini untuk tidak bertindak ‘nakal’ dengan mengubah alat ukur yang digunakan untuk berdagang.
Guna menghindari hal tersebut, dinas tersebut akan melakukan tera ulang semua alat timbang dan ukur yang dipergunakan pedagang. Penegasan tersebut dikatakan langsung Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Merauke, Beny Malik, S.Pd. MPd.
Menurut Beny Malik, tera ulang yang dilakukan pihaknya itu tidak lain merupakan salah satu kegiatan perlindungan kepada masyarakat. Hal tersebut harus dilakukan, agar konsumen maupun produsen tidak dirugikan akibat alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, tera ulang merupakan tanda tera sah untuk memberikan keterangan tertulis, berdasarkan pengujian pihak berwenang terhadap alat-alat ukur dan timbangan yang telah ditera.
Tera ulang juga dimaksudkan, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dengan menciptakan jaminan kebenaran pengukuran, disamping mewujudkan ketertiban pemakaian alat ukur, sehingga tidak terjadi kecurangan dari para pengguna alat ukur, baik itu produsen maupun konsumen.
Dijelaskan, Metrologi bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat luas terutama dalam memanfaatkan alat-alat ukur dan timbangan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Kepada para pedagang di Kabupaten Merauke, pihaknya berharap agar senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama tentang tera ulang alat timbang dan ukur. (09/ Media Center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Dinas Perindagkop Merauke Melakukan Pengujian Tera Ukur Untuk Menghindari Kecurangan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 20 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.