Kabar gembira bagi para pekerja swasta di Provinsi Papua khususnya Kota Jayapura, pasalnya awal Januari 2013 nanti Pemerintah Provinsi Papua akan kembali menaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) dari Rp. 1, 535.000 menjadi Rp 1,710.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Yosias Fonataba, ketika ditemui wartawan di kantor Wali Kota Rabu kemarin mengatakan bahwa usulan kenaikan UMP tersebut sudah disetujui Gubernur Provinsi Papua. " Efektifnya Januari 2013," singkat Fonataba.
Lebih lanjut dikatakan, dalam menentukan UMP bagi Provinsi Papua, Kota Jayapura dijadikan sebagai simple sebab Kota Jayapura merupakan Ibukota Provinsi.
Dia juga menambahkan kenaikan UMP ini diambil berdasarkan 60 komponen sebagai acuan, sedangkan kenaikan UMP tahun 2012 lalu hanya 46 komponen yang dijadikan acuan.
Disinggung tentang perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan pembayaran gaji sesuai UMP di Kota Jayapura, Yosias mengaku belum tahu persis sebab, kata dia, belum ada pengaduan dari pekerja. (Ayu)


Artikel 