Propinsi Papua yang dikelilingi Gugusan Pulau, Gunung dan lembah yang begitu mempesona atau populer dengan sebutan Surga Kecil yang jatuh ke Bumi ini bukanlah suatu hal yang menjadi kendala setiap seorang Pegawai Jasa Raharja dimana saja berada dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Hal inilah yang dilakukan Seorang Petugas Jasa Raharja, Ery Marvisatya, yang tugas sehari-harinya sebagai Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, (KPJR) bersama Instansi terkait melakukan Sosialisasi UU. No. 33/34 Tahun 1964 di Distrik Kurik Kabupaten Merauke Papua, dengan tim yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Lalu merauke yang di wakili kepala seksi LLASDP Merauke, Ibu Xaveriana, beserta beberapa orang Staffnya, Kapol Pos Kurik Malit Haris, serta Kepala Distrik Kampung Malik bapak Martinus.
Dengan berbekal semangat, Tim ini melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi UU. No.33 dan 34 Tahun 1964, kepada kepala Masyarakat yang berada di pesisiran Sungai Kumbe yang trasportasinya mengunakan Perahu Motor sebagai alat trasportasi yang menghubungkan Distrik Kumbe dengan kabupaten Merauke.
Dalam melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi yang berlangsung selama 2 hari ini, akhirnya tim terpadu ini kembali ke Merauke, dengan menyeberangi sungai-sungai yang begitu mencekam dengan arus dan gelombang besar, namun semua itu bukanlah sebuah halangan bagi tugas Jasa Raharja dalam dilaksanakan sekaligus mensosialisasika Tugas dan Tanggung Jawab Jasa Raharja seabagai Asuransinya Masyarakat Indonesia, dan lebih khususnya Masyarakat di Tanah Papua. *(Humas JR Papua/Armam)*.
Hal inilah yang dilakukan Seorang Petugas Jasa Raharja, Ery Marvisatya, yang tugas sehari-harinya sebagai Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, (KPJR) bersama Instansi terkait melakukan Sosialisasi UU. No. 33/34 Tahun 1964 di Distrik Kurik Kabupaten Merauke Papua, dengan tim yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Lalu merauke yang di wakili kepala seksi LLASDP Merauke, Ibu Xaveriana, beserta beberapa orang Staffnya, Kapol Pos Kurik Malit Haris, serta Kepala Distrik Kampung Malik bapak Martinus.
Dengan berbekal semangat, Tim ini melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi UU. No.33 dan 34 Tahun 1964, kepada kepala Masyarakat yang berada di pesisiran Sungai Kumbe yang trasportasinya mengunakan Perahu Motor sebagai alat trasportasi yang menghubungkan Distrik Kumbe dengan kabupaten Merauke.
Dalam melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi yang berlangsung selama 2 hari ini, akhirnya tim terpadu ini kembali ke Merauke, dengan menyeberangi sungai-sungai yang begitu mencekam dengan arus dan gelombang besar, namun semua itu bukanlah sebuah halangan bagi tugas Jasa Raharja dalam dilaksanakan sekaligus mensosialisasika Tugas dan Tanggung Jawab Jasa Raharja seabagai Asuransinya Masyarakat Indonesia, dan lebih khususnya Masyarakat di Tanah Papua. *(Humas JR Papua/Armam)*.

Artikel 