MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Merauke Antonius Sugestianto bersama Irfan Laraja, direncanakan Kamis (18/10) hari ini, diberangkatkan ke Jayapura bersama 2 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Antonius dan Irfan disidang kasus dugaan korupsi pembangunan rumah rakyat sebanyak 40 unit di Kampung Kiworo dan Kampung Kimaam, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke yang mana menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp400 juta.
“Jadi untuk kasus Agustinus Sugestianto ini sudah ada penetapannya yaitu nomor 35 Tipikor dan pelaksanaan sidangnya hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 di Pengadilan Tipikor Jayapura,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua saat dikonfirmasi, Rabu (17/10) kemarin.
Keberangkatan Irfan dan ini, menurut Edhy sesuai jadwal seharusnya pada Rabu (17/10) kemarin. Namun, Rabu kemarin tidak ada jadwal penerbangan Merpati dari Merauke ke Jayapura, sehingga kedua tersangka itu baru bisa diberangkatkan sehari sesudahnya.
Jika selama ini kedua tersangka ditahan di Lapas Merauke, namun berdasarkan penetapan nomor 35 yang dikeluarkan Tipikor bahwa Kejari Merauke diperintahkan untuk melakukan penahanan atas tersangka bernama Antonius Sugestianto dan Irfan Laraja di Lapas Abepura, Kota Jayapura selama 30 hari.
“Atas perintah Ketua majelis Hakim Tipikor penahanan 30 hari, tetapi kalau memang waktunya belum cukup biasanya akan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan,” akunya ini merujuk pada aturan yang berlaku pada KUHAP.
Sementara agenda sidang perdana yang bakal dijalani Antonius dan Irfan hari ini, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim.
“Apakah ada eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya, kami belum tahu. Nanti lihat besok untuk kelanjutannya seperti apa,” terangnya semua biaya di Jayapura ditanggung oleh Kejaksaan Negeri Merauke. (lea/achi/LO1)

Artikel 