Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 18 October 2012

Hari Ini, Mantan Kadis Cipta Karya Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura



MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Merauke Antonius Sugestianto bersama Irfan Laraja, direncanakan Kamis (18/10) hari ini, diberangkatkan ke Jayapura bersama 2 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Antonius dan Irfan disidang kasus dugaan korupsi pembangunan rumah rakyat sebanyak 40 unit di Kampung Kiworo dan Kampung Kimaam, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke yang mana menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp400 juta.

“Jadi untuk kasus Agustinus Sugestianto ini sudah ada penetapannya yaitu nomor 35 Tipikor dan pelaksanaan sidangnya hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 di Pengadilan Tipikor Jayapura,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua saat dikonfirmasi, Rabu (17/10) kemarin.

Keberangkatan Irfan dan ini, menurut Edhy sesuai jadwal seharusnya pada Rabu (17/10) kemarin. Namun, Rabu kemarin tidak ada jadwal penerbangan Merpati dari Merauke ke Jayapura, sehingga kedua tersangka itu baru bisa diberangkatkan sehari sesudahnya.

Jika selama ini kedua tersangka ditahan di Lapas Merauke, namun berdasarkan penetapan nomor 35 yang dikeluarkan Tipikor bahwa Kejari Merauke diperintahkan untuk melakukan penahanan atas tersangka bernama Antonius Sugestianto dan Irfan Laraja di Lapas Abepura, Kota Jayapura selama 30 hari.

“Atas perintah Ketua majelis Hakim Tipikor penahanan 30 hari, tetapi kalau memang waktunya belum cukup biasanya akan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan,” akunya ini merujuk pada aturan yang berlaku pada KUHAP.

Sementara agenda sidang perdana yang bakal dijalani Antonius dan Irfan hari ini, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim.

“Apakah ada eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya, kami belum tahu. Nanti lihat besok untuk kelanjutannya seperti apa,” terangnya semua biaya di Jayapura ditanggung oleh Kejaksaan Negeri Merauke. (lea/achi/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Hari Ini, Mantan Kadis Cipta Karya Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 18 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.