MERAUKE,- Terkait dengan kasus hukum yang hingga saat ini masih dihadapi oleh salah seorang kepala dinas maka Wakil Bupati Kabupaten Merauke Sunarjo, S.Sos menegaskan bahwa satu statement yang perlu ditegaskan olehnya yaitu mengenai administrasi pemerintah yang harus selalu ditaati. Karena semua itu berkaitan erat dengan aturan dan jika dilakukan pembiaran maka jelas itu sebuah kesalahan.
Jadi sudah selayaknya seluruh proses yang berlaku untuk dijalani dan jika terjadi pengalaman yang kurang mengenakkan di pemerintahan maka pihaknya selaku atasan langsung hanya dapat memberikan rekomendasi kepada semua staf, termasuk pimpinan SKPD untuk tetap mengikuti aturan.
Jadi APBD sudah ditetapkan sehingga harus mengikuti mekanisme yang ada dan pekerjaan yang dilakukan juga sudah ada aturannya dimana semua harus terlibat. “Jadi ikut semua mekanisme tersebut dan sekecil apapun kekeliruan administrasi harus kita hindari karena hal itu dapat menjadi celah atau ruang bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi kita,”ujar Wabup saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Taman Mandala, Senin (8/10).
Menurutnya, jika sudah terlalu parah maka akibatnya pihak yang berwenang akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pihak atasan maka dirinya bersama dengan bupati terus berupaya melakukan upaya-upaya pembinaan secara berkala sehingga dapat lebih dipahami lagi. saat ditanyakan tentang kemungkinan untuk mengnonaktifkan pejabat yang bersangkutan jika suatu saat nanti statusnya telah berubah menjadi terdakwa, ia mengungkapkan bahwa jika status yang bersangkutan memang sudah jelas maka organisasi tentunya tidak bisa stagnan.
Dalam hal ini proses regenerasi agar organisasi tetap dapat berjalan harus dilakukan. Bahkan jika sekarangpun yang bersangkutan tidak berada di tempat tugas sebenarnya sudah bisa ditunjuk pelaksana tugas tanpa mengabaikan status pejabat tersebut. Namun menurutnya, sangat bijak jika semua ini dapat dibicarakan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan, karena sekali lagi semua mutlak berjalan sesuai dengan koridor aturan. Oleh sebab itu apakah nanti segera ditentukan pelaksana tugas atau belum, semua itu kembali lagi kepada keputusan atasan yang berkompeten.(iis)
Jadi sudah selayaknya seluruh proses yang berlaku untuk dijalani dan jika terjadi pengalaman yang kurang mengenakkan di pemerintahan maka pihaknya selaku atasan langsung hanya dapat memberikan rekomendasi kepada semua staf, termasuk pimpinan SKPD untuk tetap mengikuti aturan.
Jadi APBD sudah ditetapkan sehingga harus mengikuti mekanisme yang ada dan pekerjaan yang dilakukan juga sudah ada aturannya dimana semua harus terlibat. “Jadi ikut semua mekanisme tersebut dan sekecil apapun kekeliruan administrasi harus kita hindari karena hal itu dapat menjadi celah atau ruang bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi kita,”ujar Wabup saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Taman Mandala, Senin (8/10).
Menurutnya, jika sudah terlalu parah maka akibatnya pihak yang berwenang akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pihak atasan maka dirinya bersama dengan bupati terus berupaya melakukan upaya-upaya pembinaan secara berkala sehingga dapat lebih dipahami lagi. saat ditanyakan tentang kemungkinan untuk mengnonaktifkan pejabat yang bersangkutan jika suatu saat nanti statusnya telah berubah menjadi terdakwa, ia mengungkapkan bahwa jika status yang bersangkutan memang sudah jelas maka organisasi tentunya tidak bisa stagnan.
Dalam hal ini proses regenerasi agar organisasi tetap dapat berjalan harus dilakukan. Bahkan jika sekarangpun yang bersangkutan tidak berada di tempat tugas sebenarnya sudah bisa ditunjuk pelaksana tugas tanpa mengabaikan status pejabat tersebut. Namun menurutnya, sangat bijak jika semua ini dapat dibicarakan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan, karena sekali lagi semua mutlak berjalan sesuai dengan koridor aturan. Oleh sebab itu apakah nanti segera ditentukan pelaksana tugas atau belum, semua itu kembali lagi kepada keputusan atasan yang berkompeten.(iis)

Artikel 