MERAUKE,- Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke beberapa hari lalu telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006, tentang sosialisasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah Kota Merauke.
Sosialisasi administrasi kependudukan bagi warga masyarakat ini, telah menjadi kewajiban dari Dinas Kependudukan Capil. Hal itu terbukti, dalam bab pasal penutup dari UU Nomor 23 tahun 2006 bahwa paling lambat 5 tahun setelah penetapan Undang-undang tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Namun yang terjadi setelah UU Nomor 23 tahun 2006 ditetapkan, untuk Dinas Kependudukan Dan Capil Kabupaten Merauke tidak langsung melakukan kegiatan sosialisasi UU tesebut, karena langsung melaksanakan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Seperti pelaksanaan penyusunan database, pemutahiran data penduduk, perekaman E-KTP dan lain sebagainya. Sehingga saat ini karena setiap Dinas Capil harus melaksanakan tanggung jawab akan kegiatan sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2006 ini maka dilakukanlah oleh Dinas Capil Merauke kepada masyarakat Merauke.
"Di Merauke ini rupanya kita baru bisa melakukan sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2006 pada tahun 2012, karena untuk tahun-tahun kemarin tidak langsung melakukannya justru langsung melaksanakan sistim informasi Administrasi Kependudukan seperti penyusunan database, pemutahiran data penduduk, perekaman KTP Elektronik dan lain-lainnya,”ujar Kepala Dinas Kependudukan Dan Capil Kabupaten Merauke, Drs. Dominikus Yomkondo, M.Si kepada ARAFURA News, Senin (8/10) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pelaksanaan program Dinas Kependudukan Dan Capil Kabupaten Merauke berupa sosialisasi tentang administrasi kependudukan justru mundur, karena seharusnya dilakukan pada awal sebelum pelaksanaan tetapi malah sebaliknya. Namun menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dan benar-benar harus diterapkan kepada warga masyarakat di Kabupaten Merauke, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban.
Selain itu, kondisi masyarakat juga masih banyak yang belum memahami pentingnya administrasi kependudukan. Tidak menutup kemungkinan adalah para warga masyarakat kota sendiri dan terutama masyarakat kampung baik lokal maupun non lokal hingga saat ini pun masih banyak terjadi permasalahan-permasalahan dalam hal kepemilikan administrasi kependudukan masyarakat.
Administrasi kependudukan sangatlah penting dan berguna sebagai identitas diri. Dengan demikian diharapkan setelah mendapatkan sosialisasi tersebut, ke depan bisa melaksanakan tanggung jawab masing-masing sesuai aturan yang berlaku dari ketentuan pemerintah. Sementara itu, masyarakat yang direkrut pada kegiatan sosialisasi ini adalah para aparatur pemerintah distrik, Kelurahan dan RT/RW yang ada di Kota Merauke, mengingat keterbatasan dana yang dimiliki.
Untuk itu, diharapkan selanjutnya akan tetap dilaksanakan kegiatan sosialisasi hingga keseluruh kampung-kampung yang ada di Kabupaten Merauke.(Hda)
Sosialisasi administrasi kependudukan bagi warga masyarakat ini, telah menjadi kewajiban dari Dinas Kependudukan Capil. Hal itu terbukti, dalam bab pasal penutup dari UU Nomor 23 tahun 2006 bahwa paling lambat 5 tahun setelah penetapan Undang-undang tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Namun yang terjadi setelah UU Nomor 23 tahun 2006 ditetapkan, untuk Dinas Kependudukan Dan Capil Kabupaten Merauke tidak langsung melakukan kegiatan sosialisasi UU tesebut, karena langsung melaksanakan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Seperti pelaksanaan penyusunan database, pemutahiran data penduduk, perekaman E-KTP dan lain sebagainya. Sehingga saat ini karena setiap Dinas Capil harus melaksanakan tanggung jawab akan kegiatan sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2006 ini maka dilakukanlah oleh Dinas Capil Merauke kepada masyarakat Merauke.
"Di Merauke ini rupanya kita baru bisa melakukan sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2006 pada tahun 2012, karena untuk tahun-tahun kemarin tidak langsung melakukannya justru langsung melaksanakan sistim informasi Administrasi Kependudukan seperti penyusunan database, pemutahiran data penduduk, perekaman KTP Elektronik dan lain-lainnya,”ujar Kepala Dinas Kependudukan Dan Capil Kabupaten Merauke, Drs. Dominikus Yomkondo, M.Si kepada ARAFURA News, Senin (8/10) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pelaksanaan program Dinas Kependudukan Dan Capil Kabupaten Merauke berupa sosialisasi tentang administrasi kependudukan justru mundur, karena seharusnya dilakukan pada awal sebelum pelaksanaan tetapi malah sebaliknya. Namun menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dan benar-benar harus diterapkan kepada warga masyarakat di Kabupaten Merauke, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban.
Selain itu, kondisi masyarakat juga masih banyak yang belum memahami pentingnya administrasi kependudukan. Tidak menutup kemungkinan adalah para warga masyarakat kota sendiri dan terutama masyarakat kampung baik lokal maupun non lokal hingga saat ini pun masih banyak terjadi permasalahan-permasalahan dalam hal kepemilikan administrasi kependudukan masyarakat.
Administrasi kependudukan sangatlah penting dan berguna sebagai identitas diri. Dengan demikian diharapkan setelah mendapatkan sosialisasi tersebut, ke depan bisa melaksanakan tanggung jawab masing-masing sesuai aturan yang berlaku dari ketentuan pemerintah. Sementara itu, masyarakat yang direkrut pada kegiatan sosialisasi ini adalah para aparatur pemerintah distrik, Kelurahan dan RT/RW yang ada di Kota Merauke, mengingat keterbatasan dana yang dimiliki.
Untuk itu, diharapkan selanjutnya akan tetap dilaksanakan kegiatan sosialisasi hingga keseluruh kampung-kampung yang ada di Kabupaten Merauke.(Hda)

Artikel 