‘Kebijakan Pemerintah Akhirnya Bisa Diterima’
MERAUKE,-Menyikapi kebijakan pemerintah terkait pembayaran gaji guru yang dilakukan secara manual, Selasa (9/10) digelar pertemuan dengan melibatakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Pendidikan Dan Pengajaran, Ketua Yayasan, serta ketua dan sejumlah anggota Dewan.
Melalui pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Merauke ini, diharapkan segala kesalahpahaman tersebut tidak lagi terjadi. Pokok dasar terjadinya kesalahpahaman ini menurut pihak PGRI, karena tidak adanya sosialisasi kepada kepala sekolah atau guru tentang adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bupati Merauke. Sehingga saat pertemuan pihak PGRI meminta penjelasan secara baik dari pemerintah agar kebijakan ini dapat diterima dan tidak meresahkan para guru.
Sekbid Infokom PGRI Merauke, Soleman Jambormias,S.Pd saat pertemuan menjelaskan tentang alasan mengapa guru tidak mengajar atau tidak menjalankan tugas di tempat tugasnya, sehingga hal itu bisa dipahami dan diketahui pemerintah. Namun, apapun alasannya semua itu diterima dan dimaklumi pemerintah sehingga ada kebijakan-kebijakan yang nantinya segala permasalahan bisa teratasi, termasuk salah satunya adalah penerimaan gaji secara manual yang saat ini tengah berlangsung.
Sementara itu, dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa tujuan utama penggajian guru dipindahkan ke bendahara distrik merupakan salah satu bentuk upaya Bupati agar guru kembali ke tempat kerja sesuai SK penempatan. Mengingat kebanyakan guru hanya bisa menuntut gaji, tetapi tidak melaksanakan tugas dengan baik dan sungguh-sungguh, maka dampaknya angka buta aksara terus meningkat di tanah Papua.
Jika dilihat berdasarkan hasil pengamatan, guru terkesan tidak bersedia jika ditempatkan di daerah pedalaman dengan berbagai alasan. Padahal seharusnya seorang guru berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai SK penempatan. Oleh karena itu, pertemuan yang telah menghadirkan beberapa unsur-unsur terkait ini pada prinsipnya semua setuju dengan SK yang ditetapkan Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka,MT tentang penyaluran gaji yang dilakukan di distrik-distrik.(Get)
MERAUKE,-Menyikapi kebijakan pemerintah terkait pembayaran gaji guru yang dilakukan secara manual, Selasa (9/10) digelar pertemuan dengan melibatakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Pendidikan Dan Pengajaran, Ketua Yayasan, serta ketua dan sejumlah anggota Dewan.
Melalui pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Merauke ini, diharapkan segala kesalahpahaman tersebut tidak lagi terjadi. Pokok dasar terjadinya kesalahpahaman ini menurut pihak PGRI, karena tidak adanya sosialisasi kepada kepala sekolah atau guru tentang adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bupati Merauke. Sehingga saat pertemuan pihak PGRI meminta penjelasan secara baik dari pemerintah agar kebijakan ini dapat diterima dan tidak meresahkan para guru.
Sekbid Infokom PGRI Merauke, Soleman Jambormias,S.Pd saat pertemuan menjelaskan tentang alasan mengapa guru tidak mengajar atau tidak menjalankan tugas di tempat tugasnya, sehingga hal itu bisa dipahami dan diketahui pemerintah. Namun, apapun alasannya semua itu diterima dan dimaklumi pemerintah sehingga ada kebijakan-kebijakan yang nantinya segala permasalahan bisa teratasi, termasuk salah satunya adalah penerimaan gaji secara manual yang saat ini tengah berlangsung.
Sementara itu, dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa tujuan utama penggajian guru dipindahkan ke bendahara distrik merupakan salah satu bentuk upaya Bupati agar guru kembali ke tempat kerja sesuai SK penempatan. Mengingat kebanyakan guru hanya bisa menuntut gaji, tetapi tidak melaksanakan tugas dengan baik dan sungguh-sungguh, maka dampaknya angka buta aksara terus meningkat di tanah Papua.
Jika dilihat berdasarkan hasil pengamatan, guru terkesan tidak bersedia jika ditempatkan di daerah pedalaman dengan berbagai alasan. Padahal seharusnya seorang guru berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai SK penempatan. Oleh karena itu, pertemuan yang telah menghadirkan beberapa unsur-unsur terkait ini pada prinsipnya semua setuju dengan SK yang ditetapkan Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka,MT tentang penyaluran gaji yang dilakukan di distrik-distrik.(Get)

Artikel 