MERAUKE,-Terkait pembayaran gaji secara manual yakni melalui masing-masing distrik, Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Kabupaten Merauke hanya melaksanakan amanat pimpinan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati.
Kebijakan ini muncul dikarenakan sepanjang pengamatan, baik secara langsung maupun tidak langsung selama bertahun-tahun dan juga dibarengi dengan kunjungan pimpinan daerah di kampung-kampung, ternyata banyak guru tidak berada di tempat tugas. Sehingga munculah kebijakan sebagai suatu terobosan untuk mencapai perubahaan dan kemajuan di bidang pendidikan. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Vincentius Mekiuw, S.Sos, ketika menanggapi keluhan para guru, saat pertemuan di Ruang Sidang Dewan, Selasa (9/10). Menurutnya, dalam pertemuan ini tidak perlu diperdebatkan banyak masalah tetapi bagaimana mencari solusi, supaya semua anak-anak bangsa mendapat pendidikan yang layak.
Untuk mewujudkan semua itu, dituntut kehadiran guru di tempat tugasnya masing-masing. Dan pimpinan daerah menyampaikan tidak perlu adanya sosialisasi terkait penggajian secara manual ini, karena ini adalah perintah yang harus dilaksanakan. ”Mekanisme pembayaran yang diminta oleh Bupati harus lewat distrik. Semua gaji sudah dimasukan di rekening distrik sampai hari ini, tidak ada gaji yang masih tertinggal dan semua daftar gaji sudah kita kirim,”terangnya.
Dalam pengurusan terkait daftar gaji tersebut sangat tidak mudah, karena harus dicetak masing-masing dengan bentuk yang berbeda sesuai dengan jumlah guru yang ada. Oleh sebab itu, penerimaan gaji menjadi terlambat hingga menyebabkan keresahan atau kekecewaan dari para guru. ”Jadi tidak ada persoalan dengan gaji. Yang terjadi hanya perubahan demi membangun anak negeri ini di daerah pelosok,”katanya.
Ditambahkan, dalam pembayaran ini semua nota tugas atau disposisi dari siapapun di bawah Bupati tidak berlaku. Sehingga para guru harus menjalankan tugas dan kewajiban, baru menuntut hak, bukan sebaliknya. Dan hal ini sudah lama dinantikan masyarakat agar proses ini bisa diperbaiki.(Get)
Kebijakan ini muncul dikarenakan sepanjang pengamatan, baik secara langsung maupun tidak langsung selama bertahun-tahun dan juga dibarengi dengan kunjungan pimpinan daerah di kampung-kampung, ternyata banyak guru tidak berada di tempat tugas. Sehingga munculah kebijakan sebagai suatu terobosan untuk mencapai perubahaan dan kemajuan di bidang pendidikan. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Vincentius Mekiuw, S.Sos, ketika menanggapi keluhan para guru, saat pertemuan di Ruang Sidang Dewan, Selasa (9/10). Menurutnya, dalam pertemuan ini tidak perlu diperdebatkan banyak masalah tetapi bagaimana mencari solusi, supaya semua anak-anak bangsa mendapat pendidikan yang layak.
Untuk mewujudkan semua itu, dituntut kehadiran guru di tempat tugasnya masing-masing. Dan pimpinan daerah menyampaikan tidak perlu adanya sosialisasi terkait penggajian secara manual ini, karena ini adalah perintah yang harus dilaksanakan. ”Mekanisme pembayaran yang diminta oleh Bupati harus lewat distrik. Semua gaji sudah dimasukan di rekening distrik sampai hari ini, tidak ada gaji yang masih tertinggal dan semua daftar gaji sudah kita kirim,”terangnya.
Dalam pengurusan terkait daftar gaji tersebut sangat tidak mudah, karena harus dicetak masing-masing dengan bentuk yang berbeda sesuai dengan jumlah guru yang ada. Oleh sebab itu, penerimaan gaji menjadi terlambat hingga menyebabkan keresahan atau kekecewaan dari para guru. ”Jadi tidak ada persoalan dengan gaji. Yang terjadi hanya perubahan demi membangun anak negeri ini di daerah pelosok,”katanya.
Ditambahkan, dalam pembayaran ini semua nota tugas atau disposisi dari siapapun di bawah Bupati tidak berlaku. Sehingga para guru harus menjalankan tugas dan kewajiban, baru menuntut hak, bukan sebaliknya. Dan hal ini sudah lama dinantikan masyarakat agar proses ini bisa diperbaiki.(Get)

Artikel 