MERAUKE - Kasus penganiayaan yang terjadi di ranah hukum Polres Merauke masih cukup tinggi. Bahkan dalam sehari dua kasus penganiayaan terjadi di lokasi berbeda. Seperti Jumat (5/10) lalu, dimana dua kasus penganiayaan terjadi di Jalan Garuda Mopah Lama dan Jalan Gang Mumu, Seringgu, Merauke
Kasus pertama di Jalan Garuda Mopah Lama Merauke menimpa korban Yakoba M Lestiana (29), dimana penganiayaan yang dialami ibu rumah tangga asal Suku Muyu itu berawal karena korban meminta pertanggung jawaban nikah kepada pelaku RN.Saat itu sekitar pukul 09.30 pagi, pelaku datang menemui korban. Dan kesempatan itu digunakan korban untuk meminta tanggung jawab pelaku agar mau menikahi korban.
Maklum, korban dan pelaku yang sudah tinggal se atap sekitar 8 tahun ini belum terikat tali pernikahan, sehingga merasa aib dianggap kumpul keboh, membuat korban menuntut haknya ke pelaku untuk dinikahi selekasnya. Sayangnya pertanyaan korban justru memicu emosi pelaku, sehingga pelaku mengambil pisau dan melempar ke arah korban. Karena korban memalingkan tubuhnya sehingga pisau tersebut mengenai tebeng sepeda motor.
Melihat pisau tidak mengenai korban, pelaku lantas mengambil pisau dan kembali membidik korban. Kali ini bidikan pisau pelaku sukses tepat mengenai lambung sebelah kiri korban dan menyebabkan korban mengalami luka.Tidak terima perbuatan pelaku, korban pun memilih jalur hukum untuk mengadukan perbuatan pelaku agar diproses.
Sementara itu kejadian kedua yang terjadi di Seringgu menimpa seorang ibu bernama Siti Habiba Letsoin (40). Siti Habiba menjadi korban penganiayaan Br hanya karena kesalahpahaman.
Dimana, saat itu korban hanya ingin menanyakan lomba balap sepeda kepada anak Br yang selaku panitia lomba balap sepeda Kelurahan Banpel, karena kebetulan anak korban belum mengikuti lomba yang diselenggarakan panitia.Tidak ada hujan dan angin, tiba-tiba Br datang menemui korban dan langsung menusuk mulut korban menggunakan jari. Keduanya sempat beradu mulut, dan Br kembali memukul dengan tangan kanannya sebanyak empat kali mengenai mata korban sebelah kanan.
Merasa telah dianiaya sehingga membuat korban pusing dan memar di bagian mata dan bibir, korban akhirnya melaporkan Br ke SPKT Polres Merauke guna proses hukum.Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan dua laporan tersebut yang kini tengah ditangani pihaknya.“Kita sudah terima laporan dua kasus penganiayaan dan sedang dalam proses penyelidikan,” tandanya. (lea/achi/LO1)
Kasus pertama di Jalan Garuda Mopah Lama Merauke menimpa korban Yakoba M Lestiana (29), dimana penganiayaan yang dialami ibu rumah tangga asal Suku Muyu itu berawal karena korban meminta pertanggung jawaban nikah kepada pelaku RN.Saat itu sekitar pukul 09.30 pagi, pelaku datang menemui korban. Dan kesempatan itu digunakan korban untuk meminta tanggung jawab pelaku agar mau menikahi korban.
Maklum, korban dan pelaku yang sudah tinggal se atap sekitar 8 tahun ini belum terikat tali pernikahan, sehingga merasa aib dianggap kumpul keboh, membuat korban menuntut haknya ke pelaku untuk dinikahi selekasnya. Sayangnya pertanyaan korban justru memicu emosi pelaku, sehingga pelaku mengambil pisau dan melempar ke arah korban. Karena korban memalingkan tubuhnya sehingga pisau tersebut mengenai tebeng sepeda motor.
Melihat pisau tidak mengenai korban, pelaku lantas mengambil pisau dan kembali membidik korban. Kali ini bidikan pisau pelaku sukses tepat mengenai lambung sebelah kiri korban dan menyebabkan korban mengalami luka.Tidak terima perbuatan pelaku, korban pun memilih jalur hukum untuk mengadukan perbuatan pelaku agar diproses.
Sementara itu kejadian kedua yang terjadi di Seringgu menimpa seorang ibu bernama Siti Habiba Letsoin (40). Siti Habiba menjadi korban penganiayaan Br hanya karena kesalahpahaman.
Dimana, saat itu korban hanya ingin menanyakan lomba balap sepeda kepada anak Br yang selaku panitia lomba balap sepeda Kelurahan Banpel, karena kebetulan anak korban belum mengikuti lomba yang diselenggarakan panitia.Tidak ada hujan dan angin, tiba-tiba Br datang menemui korban dan langsung menusuk mulut korban menggunakan jari. Keduanya sempat beradu mulut, dan Br kembali memukul dengan tangan kanannya sebanyak empat kali mengenai mata korban sebelah kanan.
Merasa telah dianiaya sehingga membuat korban pusing dan memar di bagian mata dan bibir, korban akhirnya melaporkan Br ke SPKT Polres Merauke guna proses hukum.Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan dua laporan tersebut yang kini tengah ditangani pihaknya.“Kita sudah terima laporan dua kasus penganiayaan dan sedang dalam proses penyelidikan,” tandanya. (lea/achi/LO1)

Artikel 