
MERAUKE – Wakil Bupati Merauke Sunarjo S.Sos menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil baik itu guru harus menghargai dan mengikuti regulasi serta kebijakan yang sudah dibuat Pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh guru yang bernaung dalam PGRI serta PNS Pemkab Merauke untul loyal terhadap aturan dan kebijakan, yakni soal sistem pembayaran gaji guru yang tidak lagi melalui transfer rekening namun dilakukan langsung di distrik tempat guru bertugas.
“Sebagai PNS entah itu guru kita harus loyal kepada aturan. Dan kebijakan ini (pembayaran gaji di distrik) kita ambil karena sadar tidak sadar Merauke akan mengalami stagnan dalam kegiatan belajar mengajar karena regulasi yang mengharuskan sertifikasi guru harus strata satu (S1),” katanyakepada wartawan usai mengikuti peresmian Kantor Askes (Persero) Merauke, Senin (8/10) kemarin.
Masih dikatakan Sunarjo, ia melihat sistem lama pembayaran gaji melalui rekening guru bersangkutan tidak bersinergis dengan kinerja guru tersebut. Pasalnya, masih banyak guru yang tidak melaksanakan tugas secara intensif dan kurang dalam memberikan kegiatan belajar mengajar (KBM) kepada siswa di sekolah tempat ia bertugas.“Jadi ketika kita memberikan kebijakan pembayaran gaji secara langsung di tempat tugas, maka ini akan menjadi satu rujukan untuk mereka mengambil di tempat tugas,” tegasnya.
Lebih gamblang dikatakan orang nomor dua di Kabupaten Merauke ini, jika masalah keterlambatan pembayaran gaji yang menjadi keluhan para guru itu, hal tersebut hanya sebuah alasan klasik karena SP2D pembayaran gaji sudah keluar dan dalam proses pembayaran.
“Ya itu karena mereka tidak ada di tempat makanya mereka mengaku belum terima gaji atau terlambat. Tapi coba kalau ada disana pasti mereka sudah terima,” akunya yang menyebabkan guru merasa belum terima gaji atau terlambat hanya persoalan sepele yaitu kehadiran.
Sunarjo juga mengemukan sebenarnya para guru yang kerap mangkir dari tugas ini, bisa saja dituntut karena telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Dimana, ulah mereka yang tidak bekerja itu secara langsung sudah turut berkontribusi dalam pembodohan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Mereka juga menyebabkan sistem belajar mengajar mengalami stagnan.
“Ini sudah melanggar undang-undang. Dan selama ini kita tidak memberlakukan punishment, tetapi ketika kita terapkan kebijakan seperti ini justru mereka malah kebakaran jenggot. Dan sekali lagi kalau aksi (mogok mengajar) ini sampai terjadi kita akan ambil tindakan,” tegasnya serius.
Selanjutnya mengenai rumor adanya provokator yang menggerakkan wacana aksi guru mogok mengajar ini, menurut Sunarjo, kemungkinan ada karena berkaitan dengan masalah kepentingan-kepentingan yang tidak mungkin semuanya bisa diakomodir oleh Pemerintah daerah.
“Wajar lah, namanya pro dan kontra itu pasti terjadi. Namun yang saya harapkan adalah kita ini sudah diberikan kesempatan, coba lihat banyak orang yang antri untuk menjadi PNS dan guru. Tetapi kenyataan sampai sekarang mereka belum diakomodir karena kesempatan untuk teman-teman yang sekarang ini jadi guru. Dan kalau kita sudah diberi kesempatan ya lakukan tugas sebaik mungkin. Kalau mau tuntut hak perjuangkan dulu kewajiban,” tututpnya. (lea/achi/LO1)

Artikel 