Merauke (18/10)--- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Drs. AS yang tersandung kasus pembangunan perumahan di Distrik Kimaam pada tahun 2009 lalu, diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan setelah proses persidangan dilaksanakan. Siapapun juga tidak boleh memvonis AS jika bersalah sebelum ada kekuatan hukum mengikat.
Demikian disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT yang ditemui tabloidjubi.com di Kantor Bappeda, Kamis (18/10). “Saya sudah melakukan pertemuan dengan semua staf di Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke. Jadi, kita serahkan saja kepada pihak berwajib untuk memproses lebih lanjut. Kita tidak bisa mengatakan bahwa AS bersalah. Nantinya pengadilan yang akan membuktikan,” ujarnya.
Diakui jika persoalan yang terjadi adalah semata pada tingkat administrasi saja. Sedangkan kegiatan pembangunan perumahan di lapangan sudah sangat baik. Meski terdapat kekurangan disana sini, itu juga karena faktor wilayah daerah yang sangat jauh. Contoh saja mulai Bulan Januari hingga Juli, mobilisasi bahan banguan ke distrik sangat sulit. Pasalnya, ketinggian gelombang hingga mencapai tujuh meter,” tegasnya.
Ditambahkan, saat ini, jabatan Kepala Dinas diambialih untuk sementara waktu oleh sekretaris. Sehingga berbagai kegiatan pembangunan dapat dijalankan dan atau dilaksanakan dengan baik. Karena Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke termasuk instansi yang sangat vital untuk menyusun program kerja yang harus dijalankan di kampung-kampung. (Jubi/Ans)

Artikel 