
Merauke (8/10)— Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Drs. AS sebagai tersangka dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat beberapa waktu lalu karena diduga dalam penyelesaian perumahan di dua kampung di Distrik Kimaam, tidak sampai tuntas beberapa tahun silam, maka sudah pasti terjadi kekosongan pimpinan di dinas tersebut.
Wakil Bupati Merauke, Sunarjo, S.Sos yang ditemui tabloidjubi.com, Senin (8/10) mengatakan, jika status dari AS jelas dalam proses persidangan di pengadilan nanti, maka sudah pasti, organisasi pun tidak bisa stagnan. Dengan demikian, proses regenerasi harus dilakukan. “Ya, kita bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) tanpa harus mengabaikan status dari AS,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Sunarjo, harus dibicarakan dengan baik, sehingga tidak ada yang dirugikan. Tetapi ini adalah kebijakan dari Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT. “Ya, kita tunggu saja kebijakan lebih lanjut dari Bupati Merauke nanti,” ujarnya. (Jubi/Ans)
Wakil Bupati Merauke, Sunarjo, S.Sos yang ditemui tabloidjubi.com, Senin (8/10) mengatakan, jika status dari AS jelas dalam proses persidangan di pengadilan nanti, maka sudah pasti, organisasi pun tidak bisa stagnan. Dengan demikian, proses regenerasi harus dilakukan. “Ya, kita bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) tanpa harus mengabaikan status dari AS,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Sunarjo, harus dibicarakan dengan baik, sehingga tidak ada yang dirugikan. Tetapi ini adalah kebijakan dari Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT. “Ya, kita tunggu saja kebijakan lebih lanjut dari Bupati Merauke nanti,” ujarnya. (Jubi/Ans)

Artikel 