Merauke – Setelah pemalangan SDYPK Tomerau, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke dihentikan sejak Kamis (21/9) lalu oleh pemilik hak ulayat Yefta Kahul yang disaksikan jajaran badan musyawarah kampung (bamuskam) dan salah satu anggota DPRD Kabupaten Merauke, Bambang Suji. Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, dalam waktu dekat ini akan membayar uang kompensasi lahan seluas 2,5 hektar yang digunakan untuk membangun SD tersebut.
‘Rencananya dalam waktu dekat kami akan bayar,’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke Vincentius Mekiuw S.Sos kepada Bintang Papua, Kamis (4/10).
Meski akan dilakukan pembayaran dalam waktu dekat, namun Vincen enggan menyebutkan jumlah nominal yang bakal berikan kepada pihak pemilik ulayat sebagai kompensasi penggunaan lahan tersebut.
‘Berapa jumlahnya saya tidak bisa sebutkan. Pokoknya nanti akan dibayarkan lah,’ ucapnya membuat penasaran.
Menurutnya pihak dinas tidak bisa secara langsung turun ke lapangan untuk mengukur luas lahan sekolah itu, sebagaimana yang dipintakan pemilik hak ulayat dan lembaga masyarakat adat setempat sebelumnya. Alasannya, kata Vincen, tugas dinas bukan melakukan ukur-mengukur tetapi fasilitator.
‘Yang punya tugas ukur-mengukur itu Badan Pertanahan, bukan kami. Kami ini hanya menggunakan dan akan membayarkan,’ ucapnya ketus.
Sebelumnya pihak pemilik hak ulayat Yefta Kuhul menuntut ganti rugi dengan besaran nominal Rp 175 juta. Karena sudah dua tahun digantung Pemerintah alias tidak ada respon untuk pembayaran ganti rugi tanah itu, pihak ulayat lantas memilih aksi pemalangan untuk menggugah empati Pemerintah agar segera meresponnya dengan baik. Namun aksi pemalangan yang digelar selama seminggu itu pun berakhir karena pertimbangan pemilik hak ulayat akan masa depan generasi Tomerau. (lea/don/LO1)
‘Rencananya dalam waktu dekat kami akan bayar,’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke Vincentius Mekiuw S.Sos kepada Bintang Papua, Kamis (4/10).
Meski akan dilakukan pembayaran dalam waktu dekat, namun Vincen enggan menyebutkan jumlah nominal yang bakal berikan kepada pihak pemilik ulayat sebagai kompensasi penggunaan lahan tersebut.
‘Berapa jumlahnya saya tidak bisa sebutkan. Pokoknya nanti akan dibayarkan lah,’ ucapnya membuat penasaran.
Menurutnya pihak dinas tidak bisa secara langsung turun ke lapangan untuk mengukur luas lahan sekolah itu, sebagaimana yang dipintakan pemilik hak ulayat dan lembaga masyarakat adat setempat sebelumnya. Alasannya, kata Vincen, tugas dinas bukan melakukan ukur-mengukur tetapi fasilitator.
‘Yang punya tugas ukur-mengukur itu Badan Pertanahan, bukan kami. Kami ini hanya menggunakan dan akan membayarkan,’ ucapnya ketus.
Sebelumnya pihak pemilik hak ulayat Yefta Kuhul menuntut ganti rugi dengan besaran nominal Rp 175 juta. Karena sudah dua tahun digantung Pemerintah alias tidak ada respon untuk pembayaran ganti rugi tanah itu, pihak ulayat lantas memilih aksi pemalangan untuk menggugah empati Pemerintah agar segera meresponnya dengan baik. Namun aksi pemalangan yang digelar selama seminggu itu pun berakhir karena pertimbangan pemilik hak ulayat akan masa depan generasi Tomerau. (lea/don/LO1)

Artikel 