
KBRN, Jakarta: Kementerian Kehutanan setiap tahun menyita ribuan Kura-kura Moncong Babi yang akan diselundupkan dari Merauke Papua ke Jakarta dan luar negeri, khususnya Hongkong. Kura-kura Moncong Babi merupakan salah satu jenis Satwa yang dilindungi di Indonesia dari kepunahan. Meski termasuk satwa yang dilindungi, kura-kura ini menjadi incaran sejumlah pengusaha dan oknum masyarakat untuk dijual keluar Papua. Itu karena harganya cukup menggiurkan.
“Kita setiap tahun menyita Moncong Babi ini hingga ribuan, terutama yang akan dibawa ke Hongkong. Hongkong dan China itu merupakan pasar yang sangat potensial,” ungkap Dr. Ir. Novianto Bambang W, MSi, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan saat berdialog dengan Pro3RRI, Selasa (9/10).Dikatakannya, pengangkutan Moncong Babi dari Merauke ini bisa dilakukan melalui berbagai sarana prasarana, khusunya melalui udara dan laut.
Karenanya, lanjut Novianto, pihaknya terus mengintensifkan pengamanan didalam negeri dan juga menjalin kerjasama dengan interpol diluar, maupun juga dengan otoritas CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam, yang ada di China, termasuk Hongkong.Seperti disampaikan sebelumnya, lolosnya satwa-satwa yang dilindungi, khususnya Moncong Babi itu, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada di Kemenhut, sementara areal wilayah Indonesia sangat luas.
“Pengawasan kita juga terbatas, KSDA yang ada di UPT-UPT yang ada diseluruh provinsi ini, terutama yang tadi saya katakana bahwa arealnya cukup luas, sehingga mereka cukup bebas lewat manapun, tetapi kalau lewat Bandar udara, itu pasti kita oleh petugas kita.”Diakhir dialognya, Novianto mengajak masyarakat untuk tidak lagi memelihara dan menyimpan satwa-satwa yang dilindungi undang-undang dan juga meminta peran aktifnya memberikan informasi jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tersebut.
“Masyarakat kami mohon, terutama masyarakat menengah ke atas, untuk tidak memelihara atau menyimpan satwa-satwa yang dilindungi. Yang kedua, kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan kepada petugas kehutanan, terutama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang ada di setiap provinsi,” pungkasnya. (Dedi/AKS)

Artikel 