
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke Vincentius Mekiuw S.Sos mengingatkan para guru yang berada di bawah payung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke, untuk tidak menggelar aksi mogok mengajar yang direncanakan mulai berlangsung Sabtu (6/10) mendatang.
Menurutnya jika kelak aksi mogok mengajar yang melibatkan seluruh guru di wilayah Kabupaten Merauke karena merujuk dari sikap penolakan guru atas sistem pembayaran gaji di tempat tugas, bukan melalui transfer rekening dan keterlambatan pembayaran gaji itu benar-benar terjadi, maka guru bersangkutan akan berurusan dengan hukum.
‘Jadi saya hanya ingatkan saja kalau aksi mogok itu betul terjadi berarti guru yang mogok mengajar akan berhadapan dengan hukum,’ kata Vincen kepada wartawan saat dikonfirmasi soal aksi mogok mengajar di ruang kerjanya, Kamis (4/10) pagi.
Dijelaskan Vincen, soal keterlambatan Gaji guru bulan Oktober disebabkan karena masih dilakukan proses peralihan nomor rekening dari Bank ke bendahara distrik, namun yang pasti dalam waktu dekat sudah dibayarkan. Sambungnya, berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke , jumlah guru hingga 2012 ini mencapai 4.2001 orang guru.

Artikel 