Merauke,-Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Ir. Dominikus Yomkondo, M.Si mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan sistim database yang menggunakan sistim online.
Sehingga jika ada seseorang yang telah terdaftar di daerah lain, kemudian karena urusan dan kepentingan pribadi membuatnya harus berpindah tempat, kemudian saat akan melakukan perekaman E-KTP di daerah baru tersebut maka sistim akan langsung menolak.
Hal ini dapat terjadi karena orang tersebut belum masuk dalam database yang tengah dilakukan di daerah barunya, dimana data pribadinya seperti Nomor Induk Kependudukan telah masuk dalam database didaerah kepengurusan sebelumnya. Sedangkan NIK merupakan data terpenting setelah urutan nama pribadi setiap orang yang digunakan dalam perekaman E-KTP.
Dengan demikian jika ada seseorang yang melakukan pendataan sebelumnya di daerah lain, dan kemudian akan melakukan perekaman E-KTP bukan di daerah sebelumnya akan mengalami kendala dalam hal kepemilikan NIK yang tidak tercantum serta atomatis tertolak secara langsung.
”E-KTP ini kan menggunakan sistim yang masuk dalam database dimana database masuk dalam sistim online,”ungkapnya kepada ARAFURA News, belum lama ini di ruang kerjanya.
Oleh karena itu, menurutnya mau tidak mau masyarakat yang mengalami hal demikian segera kembali ke daerah terdaftar data pribadinya dalam database. Sehingga perekaman tetap dilakukan didaerah data pribadinya terdaftar ditempat tersebut agar tetap mendapatkan haknya berupa kepemilikan E-KTP.
”Orang yang mengalami hal seperti itu, seharusnya segera kembali ketempat sebelumnya mengurus data kependudukan. Karena walau bagaimanapun akan tertolak jika tetap melakukan perekaman di daerah lain,”ujarnya.(Hda)
Sehingga jika ada seseorang yang telah terdaftar di daerah lain, kemudian karena urusan dan kepentingan pribadi membuatnya harus berpindah tempat, kemudian saat akan melakukan perekaman E-KTP di daerah baru tersebut maka sistim akan langsung menolak.
Hal ini dapat terjadi karena orang tersebut belum masuk dalam database yang tengah dilakukan di daerah barunya, dimana data pribadinya seperti Nomor Induk Kependudukan telah masuk dalam database didaerah kepengurusan sebelumnya. Sedangkan NIK merupakan data terpenting setelah urutan nama pribadi setiap orang yang digunakan dalam perekaman E-KTP.
Dengan demikian jika ada seseorang yang melakukan pendataan sebelumnya di daerah lain, dan kemudian akan melakukan perekaman E-KTP bukan di daerah sebelumnya akan mengalami kendala dalam hal kepemilikan NIK yang tidak tercantum serta atomatis tertolak secara langsung.
”E-KTP ini kan menggunakan sistim yang masuk dalam database dimana database masuk dalam sistim online,”ungkapnya kepada ARAFURA News, belum lama ini di ruang kerjanya.
Oleh karena itu, menurutnya mau tidak mau masyarakat yang mengalami hal demikian segera kembali ke daerah terdaftar data pribadinya dalam database. Sehingga perekaman tetap dilakukan didaerah data pribadinya terdaftar ditempat tersebut agar tetap mendapatkan haknya berupa kepemilikan E-KTP.
”Orang yang mengalami hal seperti itu, seharusnya segera kembali ketempat sebelumnya mengurus data kependudukan. Karena walau bagaimanapun akan tertolak jika tetap melakukan perekaman di daerah lain,”ujarnya.(Hda)

Artikel 