Menyikapi banyaknya hasil rekapitulasi surat suara yang masuk ke KPUD Merauke dari tiap distrik, KPUD Merauke terpaksa melakukan pengunduran waktu dari batas ketentuan yang telah ditetapkan. Penentuan waktu, awalnya ditetapkan pada tanggal 18 April 2009 namun karena terkendala oleh masih banyaknya PPD yang belum menyerahkan rekapitulasi surat suara, maka pleno ditingkat KPUD ditunda hingga 20 April 2009.
Demikian disampaikan Sekretaris KPUD Merauke, R.Sudjatmiko di ruang kerjanya, Jumat (17/4). “Kami berupaya untuk dapat menyelesaikan pleno pada waktu tersebut, dan mudah-mudahan dapat selesai tepat waktunya,” tuturnya. Lambatnya proses perekapan surat suara di tingkat distrik, menurut Sudjatmiko disinyalir karena banyaknya petugas KPPS yang tidak mengisi berita acara saat penghitungan surat suara saat Pemilu 9 April 2009 lalu sehingga terpaksa harus dilakukan perekapan ulang ditingkat distrik.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Distrik (PPD) Distrik Merauke, Simon Petrus Hanoatubun menjelaskan, keterlambatan perekapan surat suara yang terjadi pada Distrik Merauke lebih disebabkan karena rumitnya pengisian dokumen berita acara yang belum dikuasai sepenuhnya oleh petugas KPPS dan juga disebabkan oleh faktor alam. “Pada saat proses akhir dalam pemilu terjadi hujan lebat sehingga untuk menghindari kerusakan surat suara, seluruh dokumen dimasukkan dalam kotak suara dan langsung di gembok. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketika sudah digembok di tingkat TPS, maka tidak bisa lagi dibuka danhanya bisa dilakukan di tingkat distrik. Ini merupakan salah satu kendala dalam mekanisme pleno itu sendiri karena memakan waktu cukup banyak dan setiap TPS diharuskan membuka setiap kotak suara,” ujar Simon.
Untuk mempersingkat proses perekapan, lanjut Simon, telah disepakati untuk melakukan mutasi setiap dokumen berita acara ke setiap kotak suara yang berasal dari kelurahan untuk kemudian direkapitulasi. “Ini memakan waktu satu jam lebih karena ketika dokumen masuk ke kotak suara di setiap TPS karena faktor hujan, itu tercampur baur satu dengan lain. Sehingga kita harus mencari diantara kotak-kotak suara itu termasuk adanya rekapitulasi kosong. Rata-rata terjadi dihampir setiap kelurahan, khususnya dikelurahan yang memakai tenda,” terangnya sembari menambahkan bahwa sejauh ini, pihaknya baru menyelesaikan perekapan 4 kelurahan di Distrik Merauke, mengingat jumlah TPS di distrik ini sangat banyak yaitu 186 TPS.
Berkaitan dengan deadline waktu pleno, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPUD terkait permasalahan tersebut. Dalam hal ini, KPUD sendiri memberikan batasan waktu hingga 21 April 2009 kepada Distrik Merauke. Diakui Simon, dalam proses perekapan, tiap harinya PPD hanya mampu menyelesaikan 1 kelurahan. Sedangkan untuk mengantisipasi deadline KPUD, pihaknya telah mengambil kesepakatan dengan para saksi untuk secepatnya menyelesaikan penghitungan suara. “Kita upayakan komit dengan para saksi untuk menyelesaikannya. Kalau memang penghitungan meleset dari waktu yang ditetapkan, itu kewenangan dari KPU. PPD hanya melakukan pleno sesuai mekanisme yang ada dan pada akhirnya keputusan KPUD lah yang berlaku,” terangnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Demikian disampaikan Sekretaris KPUD Merauke, R.Sudjatmiko di ruang kerjanya, Jumat (17/4). “Kami berupaya untuk dapat menyelesaikan pleno pada waktu tersebut, dan mudah-mudahan dapat selesai tepat waktunya,” tuturnya. Lambatnya proses perekapan surat suara di tingkat distrik, menurut Sudjatmiko disinyalir karena banyaknya petugas KPPS yang tidak mengisi berita acara saat penghitungan surat suara saat Pemilu 9 April 2009 lalu sehingga terpaksa harus dilakukan perekapan ulang ditingkat distrik.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Distrik (PPD) Distrik Merauke, Simon Petrus Hanoatubun menjelaskan, keterlambatan perekapan surat suara yang terjadi pada Distrik Merauke lebih disebabkan karena rumitnya pengisian dokumen berita acara yang belum dikuasai sepenuhnya oleh petugas KPPS dan juga disebabkan oleh faktor alam. “Pada saat proses akhir dalam pemilu terjadi hujan lebat sehingga untuk menghindari kerusakan surat suara, seluruh dokumen dimasukkan dalam kotak suara dan langsung di gembok. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketika sudah digembok di tingkat TPS, maka tidak bisa lagi dibuka danhanya bisa dilakukan di tingkat distrik. Ini merupakan salah satu kendala dalam mekanisme pleno itu sendiri karena memakan waktu cukup banyak dan setiap TPS diharuskan membuka setiap kotak suara,” ujar Simon.
Untuk mempersingkat proses perekapan, lanjut Simon, telah disepakati untuk melakukan mutasi setiap dokumen berita acara ke setiap kotak suara yang berasal dari kelurahan untuk kemudian direkapitulasi. “Ini memakan waktu satu jam lebih karena ketika dokumen masuk ke kotak suara di setiap TPS karena faktor hujan, itu tercampur baur satu dengan lain. Sehingga kita harus mencari diantara kotak-kotak suara itu termasuk adanya rekapitulasi kosong. Rata-rata terjadi dihampir setiap kelurahan, khususnya dikelurahan yang memakai tenda,” terangnya sembari menambahkan bahwa sejauh ini, pihaknya baru menyelesaikan perekapan 4 kelurahan di Distrik Merauke, mengingat jumlah TPS di distrik ini sangat banyak yaitu 186 TPS.
Berkaitan dengan deadline waktu pleno, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPUD terkait permasalahan tersebut. Dalam hal ini, KPUD sendiri memberikan batasan waktu hingga 21 April 2009 kepada Distrik Merauke. Diakui Simon, dalam proses perekapan, tiap harinya PPD hanya mampu menyelesaikan 1 kelurahan. Sedangkan untuk mengantisipasi deadline KPUD, pihaknya telah mengambil kesepakatan dengan para saksi untuk secepatnya menyelesaikan penghitungan suara. “Kita upayakan komit dengan para saksi untuk menyelesaikannya. Kalau memang penghitungan meleset dari waktu yang ditetapkan, itu kewenangan dari KPU. PPD hanya melakukan pleno sesuai mekanisme yang ada dan pada akhirnya keputusan KPUD lah yang berlaku,” terangnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 