Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Merauke Tahun 2009 kemarin digelar di gedung Noken Sai Merauke. Yang mencolok pada rapat tersebut adalah ketidakhadiran Ketua KPUD Merauke Eligius Gebze yang kabarnya sedang berada di Jayapura,sehingga rapat tersebut sempat diskors selama tiga jam karena tidak lengkapnya pihak KPUD Merauke yang minimal harus ada empat orang didalam satu forum sedangkan yang datang hanyalah tiga orang pihak dari KPUD dimana sekertaris dan 3 anggota lainnya.
Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media tentang ketidakhadiran Ketua KPUD Merauke dalam rapat pleno, salah satu anggota KPUD Merauke Jaya Ibnu Suud, ST tidak memberikan jawaban pasti. Dirinya tidak ingin berkomentar tentang ketidakhadiran ketua. Jaya hanya menjelaskan tentang pleno yang akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada dan dipastikan akan tetap dilaksanakan walaupun belum lengkap anggota yang hadir dan belum masuknya jumlah suara pemilu dari Distrik Kimaam dikarenakan kondisi alam yang tidak memungkinkan.
‘’Pleno kali ini tidak ada intervensi dari Pemda atau siapapun terkait dengan hasil rekapitulasi dari KPUD, jadi yang diumumkan beberapa hari lalu terkait dengan berita acara manual dan sampai hari ini yang masuk baru 14 Distrik. Walaupun dalam aturan rapat harus dibuka dengan kehadiran minimal empat orang anggota KPU,tetapi jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak lengkap juga, mau tidak mau rapat tetap berjalan dan harus tetap dibuka," katanya seraya menambahkan bahwa hal itu dibenarkan sesuai dengan ketentuanpasal 188 undang-undang no 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu dimana rapat pleno harus dilakukan. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media tentang ketidakhadiran Ketua KPUD Merauke dalam rapat pleno, salah satu anggota KPUD Merauke Jaya Ibnu Suud, ST tidak memberikan jawaban pasti. Dirinya tidak ingin berkomentar tentang ketidakhadiran ketua. Jaya hanya menjelaskan tentang pleno yang akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada dan dipastikan akan tetap dilaksanakan walaupun belum lengkap anggota yang hadir dan belum masuknya jumlah suara pemilu dari Distrik Kimaam dikarenakan kondisi alam yang tidak memungkinkan.
‘’Pleno kali ini tidak ada intervensi dari Pemda atau siapapun terkait dengan hasil rekapitulasi dari KPUD, jadi yang diumumkan beberapa hari lalu terkait dengan berita acara manual dan sampai hari ini yang masuk baru 14 Distrik. Walaupun dalam aturan rapat harus dibuka dengan kehadiran minimal empat orang anggota KPU,tetapi jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak lengkap juga, mau tidak mau rapat tetap berjalan dan harus tetap dibuka," katanya seraya menambahkan bahwa hal itu dibenarkan sesuai dengan ketentuanpasal 188 undang-undang no 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu dimana rapat pleno harus dilakukan. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 