Kasus Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Caleg berlogo pohon beringin itu oleh Kepolisian Resort Merauke ditutup. Pasalnya, menurut keterangan Kasat Reskrim AKP. Mochamad Rifai,SIK yang dijumpai Jubi di ruang kerjanya menerangkan bahwa kasus tersebut telah kadaluarsa lantaran Panwaslu terlambat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Seharusnya Panwaslu memberikan laporan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sesudah kejadian berlangsung tetapi nyatanya dilaporkan sampai hari ke 7," tuturnya.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan keterangan Panwaslu Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa kasus tersebut akan diusut tuntas oleh kepolisian dan akan dipidanakan sesuai dengan KUHP yang berlaku. Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi, Rifai enggan berkomentar dan langsung menyarankan untuk meminta keterangan Panwaslu Kabupaten. Terkait dengan sejumlah pelanggaran lainnya, dirinya memastikan bahwa Panwaslu Kabupaten Merauke telah melaporkan 5 jenis pelanggaran.
Namun hanya satu kasus saja yang masih diteruskan oleh pihak kepolisian, yakni kasus pembagian kartu nama oleh seorang caleg pada masa tenang.”Keempat kasus ditutup karena tidak cukup bukti dan kadaluarsa," tuturnya seraya menambahkan bahwa keempat kasus lainnya adalah adanya oknum KPPS yang mabuk saat pemilu berlangsung, surat siluman, penggandaan surat suara dan kasus tahlilan yang dilakukan caleg dan disangka masyarakat terdapat unsur kampanye. ‘’Intinya kami hanya akan mengusut satu kasus, yaitu pembagian kartu nama pada masa tenang. Tim kami juga masih ada di Kurik untuk menyelidiki ini semua, pada dasarnya kami akan selalu komit untuk menyelesaikan setiap pelanggaran yang masuk ke Reskrim dan akan cepat untuk menyelidikinya,"tandasnya.(drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
“Seharusnya Panwaslu memberikan laporan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sesudah kejadian berlangsung tetapi nyatanya dilaporkan sampai hari ke 7," tuturnya.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan keterangan Panwaslu Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa kasus tersebut akan diusut tuntas oleh kepolisian dan akan dipidanakan sesuai dengan KUHP yang berlaku. Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi, Rifai enggan berkomentar dan langsung menyarankan untuk meminta keterangan Panwaslu Kabupaten. Terkait dengan sejumlah pelanggaran lainnya, dirinya memastikan bahwa Panwaslu Kabupaten Merauke telah melaporkan 5 jenis pelanggaran.
Namun hanya satu kasus saja yang masih diteruskan oleh pihak kepolisian, yakni kasus pembagian kartu nama oleh seorang caleg pada masa tenang.”Keempat kasus ditutup karena tidak cukup bukti dan kadaluarsa," tuturnya seraya menambahkan bahwa keempat kasus lainnya adalah adanya oknum KPPS yang mabuk saat pemilu berlangsung, surat siluman, penggandaan surat suara dan kasus tahlilan yang dilakukan caleg dan disangka masyarakat terdapat unsur kampanye. ‘’Intinya kami hanya akan mengusut satu kasus, yaitu pembagian kartu nama pada masa tenang. Tim kami juga masih ada di Kurik untuk menyelidiki ini semua, pada dasarnya kami akan selalu komit untuk menyelesaikan setiap pelanggaran yang masuk ke Reskrim dan akan cepat untuk menyelidikinya,"tandasnya.(drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 