Bagi yang memiliki mobil rental atau pangkalan untuk lebih berhati-hati menyewakan kepada orang lain. Jangan sampai seperti yang dialami seorang warga di Merauke bernama Djoko Setiawan (43) yang sehari-harinya sebagai Anggota Polres Merauke ini. Pasalnya, mobil pangkalannya yang dikontrakan kepada seorang sopir berinisial PS (30) justru dijual kepada orang lain.
Kasus tersebut baru diketahui oleh korban setelah ingin menangih kepada pelaku, namun rumah yang ditempati pelaku sudah dalam keadaan kosong.Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika ditemui, membenarkan laporan tersebut, Korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, Senin (20/4) sekitar pukul 07.30 WIT, kemarin.
Menurut Kapolres, kasus penggelapan tersebut berawal saat pelaku mengontrak mobil korban merk Avansa 1300 warna Merah Metalik DS 1621 GB untuk usaha mobil rental atau pangkalan dengan biaya sewa setiap bulannya sebesar Rp 3 juta. Pelaku sendiri harus membayar setiap tanggal 16.
Setelah kecelakaan mobil tersebut berubah warna menjadi Hijau Botol. Setiap bulannya korban mengambil uang kontrak tersebut di rumah kontrakan pelaku Jalan Gak Merauke. Lalu pada Rabu 15 April sekitar pukul 17.30 WIT, korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud akan mengambil uang kontrakan tersebut, namun rumah sudah dalam keadaan kosong, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada korban soal keberadaan mobil miliknya itu.
Korbanpun mencari pelaku bersama dengan mobil itu, dan akhirnya menemukan mobil tersebut yang sudah berada di tangan seorang warga bernama Mugiyanto (28) dengan alasan mobil tersebut sudah dibelinya dari pelaku tapi tidak disertai dengan kwitansi.Sementara pelaku sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban mengaku telah mengalami kerugian material sebesar Rp 100 juta. Atas laporan ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, apakah mobil tersebut benar-benar dijual atau hanya akal-akalan yang dilakukan oleh pelaku bersama saksi tersebut.
Sebab, dengan uang sebesar itu tanpa disertai dengan kwitansi pembelian. Apalagi, tanpa BPKB . ''Barang bukti yang sementara kita sita berupa 1 lembar foto kopi kwitansi pembelian mobil tersebut atas nama korban, kemudian 1 lembar foto kopi BPKB mobil Avansa 1300 DS 1621 GB atas nama PT Murfa Surya Mahardika,'' tambah Kapolres. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Kasus tersebut baru diketahui oleh korban setelah ingin menangih kepada pelaku, namun rumah yang ditempati pelaku sudah dalam keadaan kosong.Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika ditemui, membenarkan laporan tersebut, Korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, Senin (20/4) sekitar pukul 07.30 WIT, kemarin.
Menurut Kapolres, kasus penggelapan tersebut berawal saat pelaku mengontrak mobil korban merk Avansa 1300 warna Merah Metalik DS 1621 GB untuk usaha mobil rental atau pangkalan dengan biaya sewa setiap bulannya sebesar Rp 3 juta. Pelaku sendiri harus membayar setiap tanggal 16.
Setelah kecelakaan mobil tersebut berubah warna menjadi Hijau Botol. Setiap bulannya korban mengambil uang kontrak tersebut di rumah kontrakan pelaku Jalan Gak Merauke. Lalu pada Rabu 15 April sekitar pukul 17.30 WIT, korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud akan mengambil uang kontrakan tersebut, namun rumah sudah dalam keadaan kosong, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada korban soal keberadaan mobil miliknya itu.
Korbanpun mencari pelaku bersama dengan mobil itu, dan akhirnya menemukan mobil tersebut yang sudah berada di tangan seorang warga bernama Mugiyanto (28) dengan alasan mobil tersebut sudah dibelinya dari pelaku tapi tidak disertai dengan kwitansi.Sementara pelaku sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban mengaku telah mengalami kerugian material sebesar Rp 100 juta. Atas laporan ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, apakah mobil tersebut benar-benar dijual atau hanya akal-akalan yang dilakukan oleh pelaku bersama saksi tersebut.
Sebab, dengan uang sebesar itu tanpa disertai dengan kwitansi pembelian. Apalagi, tanpa BPKB . ''Barang bukti yang sementara kita sita berupa 1 lembar foto kopi kwitansi pembelian mobil tersebut atas nama korban, kemudian 1 lembar foto kopi BPKB mobil Avansa 1300 DS 1621 GB atas nama PT Murfa Surya Mahardika,'' tambah Kapolres. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 