Setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN I Kimaam (2 unit kelas dan kantor) berinisial AM akhrinya ditangkap.
Tersangka korupsi sebesar Rp 530 juta lebih tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung Buepe, Distrik Okaba,Merauke, Jumat (13/3). Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Sabtu (14/3) membenarkan penangkapan tersangka kasus korupsi tersebut. ''Tadi malam (Jumat malam,red) sekitar pukul 17.30 WIT, kami menggiring tersangka ke Merauke,'' tandas Kapolres.Dalam penangkapan itu, lanjut Kapolres, tidak ada perlawanan fisik dari tersangka. Kapolres menjelaskan, dalam penangkapan ini, dirinya menurunkan 10 anggota ke lapangan yang terdiri dari Satuan Serse, Intel dan Brimob.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi karena yang bersangkutan merupakan mantan anggota TNI-AD yang dipecat dari kesatuannya. Diakuinya, penangkapan ini bekat informasi dari masyarakat. Diungkapkan, sejak menjadi DPO 5 bulan lalu, tersangka selalu berpindah-pindah tempat, sehigga pihaknya sangat kesulitan untuk melacak keberadaannya.
''Sejak kami tahu keberadaannya di sana, saya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penangkapan,''katanya. Kapolres menambahkan, dengan ditangkapnya tersangka , maka dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera diserahkan ke kejaksaan. 'Penyidik tinggal melengkapi yang kurang. Kami juga sudah koordinasi dengan Kajari menyangkut kasus-kasus korupsi yang kami tangani,''tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu terkait dengan pembangunan 2 ruang kelas dan 1 kantor pada SMKN I Kimaam sebesar Rp 530 juta lebih. Dana tersebut bersumber dari bantuan block grant Tahun 2005 lalu yang masuk ke rekening sekolah. Seluruh dana tersebut telah cair, namun 2 ruang kelas dan 1 kantor tidak dibangun. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 530 juta lebih. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Tersangka korupsi sebesar Rp 530 juta lebih tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung Buepe, Distrik Okaba,Merauke, Jumat (13/3). Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Sabtu (14/3) membenarkan penangkapan tersangka kasus korupsi tersebut. ''Tadi malam (Jumat malam,red) sekitar pukul 17.30 WIT, kami menggiring tersangka ke Merauke,'' tandas Kapolres.Dalam penangkapan itu, lanjut Kapolres, tidak ada perlawanan fisik dari tersangka. Kapolres menjelaskan, dalam penangkapan ini, dirinya menurunkan 10 anggota ke lapangan yang terdiri dari Satuan Serse, Intel dan Brimob.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi karena yang bersangkutan merupakan mantan anggota TNI-AD yang dipecat dari kesatuannya. Diakuinya, penangkapan ini bekat informasi dari masyarakat. Diungkapkan, sejak menjadi DPO 5 bulan lalu, tersangka selalu berpindah-pindah tempat, sehigga pihaknya sangat kesulitan untuk melacak keberadaannya.
''Sejak kami tahu keberadaannya di sana, saya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penangkapan,''katanya. Kapolres menambahkan, dengan ditangkapnya tersangka , maka dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera diserahkan ke kejaksaan. 'Penyidik tinggal melengkapi yang kurang. Kami juga sudah koordinasi dengan Kajari menyangkut kasus-kasus korupsi yang kami tangani,''tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu terkait dengan pembangunan 2 ruang kelas dan 1 kantor pada SMKN I Kimaam sebesar Rp 530 juta lebih. Dana tersebut bersumber dari bantuan block grant Tahun 2005 lalu yang masuk ke rekening sekolah. Seluruh dana tersebut telah cair, namun 2 ruang kelas dan 1 kantor tidak dibangun. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 530 juta lebih. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos