Tim BPKP Jayapura yang Diketuai Paulus Kalembang, saat ini sedang melakukan audit kerugian negara terhadap kasus korupsi tersangka Direktis CV Kayu Manis, Kasmawati Kadir (43). Audit tersebut dilakukan sejak Rabu (11/3). ''Audit ini diperkirakan selesai Rabu (18/3), besok,'' kata Ketua Tim Paulus Kalembang kepada Cenderawasih Pos, saat dicegat di Kejaksaan Negeri Merauke, Sabtu (14/3).
Kendati audit tersebut belum selesai, namun Paulus memastikan, besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi itu sebesar Rp 500 juta. Sebab, lanjut dia, dari Rp 750 juta kerugian negara, Rp 250 juta telah dikembalikan tersangka ke rekening kas daerah. ''Uang Rp 250 juta itu dikembalikan tersangka 20 Februari 2009,''terangnya. Ditanya, seandainya tersangka mampu mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut, Paulus mengatakan lebih bagus lagi. Tapi tidak berarti tersangka bisa langsung bebas, karena hal itu tidak menghapus perbuatan yang dilakukannya.
''Tinggal menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya saat sidang,'' jelasnya. Ditambahkan, dari audit yang dilakukan pihaknya, pencairan dana ke rekening tersangka Kasmawati Kadir dilakukan sebelum APBD 2008 ditetapkan dan disahkan. ''Tapi anggaran pembangunan 2 proyek itu sudah masuk dalam rancangan APBD 2008,'' jelasnya. Lebih dari itu, pencairan dana dilakukan tidak sesuai aturan Kepres 80, diantaranya pencairan uang muka dilakukan maksimal 30 persen.
''Jika dilihat, yang sudah dicairkan hampir 50 persen dari total anggaran kedua proyek itu sebesar Rp 1,8 miliar lebih,'' terangnya. Apalagi, pembayaran 2 proyek tersebut tidak diperhitungkan dengan dana yang sudah dicairkan ke tersangka Kasmawati Kadir sebesar Rp 750 juta.
''Berdasarkan nota pembayaran akan diperhitungkan dengan pembayaran semula (ke tersangka Kasmawati,red) tapi ternyata tidak diperhitungkan. Nah, disitulah terjadi kerugian negara sebesar Rp 750 juta. Karena proyek itu tetap dibayar dengan nilai Rp 1,8 miliar lebih,''katanya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Kendati audit tersebut belum selesai, namun Paulus memastikan, besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi itu sebesar Rp 500 juta. Sebab, lanjut dia, dari Rp 750 juta kerugian negara, Rp 250 juta telah dikembalikan tersangka ke rekening kas daerah. ''Uang Rp 250 juta itu dikembalikan tersangka 20 Februari 2009,''terangnya. Ditanya, seandainya tersangka mampu mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut, Paulus mengatakan lebih bagus lagi. Tapi tidak berarti tersangka bisa langsung bebas, karena hal itu tidak menghapus perbuatan yang dilakukannya.
''Tinggal menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya saat sidang,'' jelasnya. Ditambahkan, dari audit yang dilakukan pihaknya, pencairan dana ke rekening tersangka Kasmawati Kadir dilakukan sebelum APBD 2008 ditetapkan dan disahkan. ''Tapi anggaran pembangunan 2 proyek itu sudah masuk dalam rancangan APBD 2008,'' jelasnya. Lebih dari itu, pencairan dana dilakukan tidak sesuai aturan Kepres 80, diantaranya pencairan uang muka dilakukan maksimal 30 persen.
''Jika dilihat, yang sudah dicairkan hampir 50 persen dari total anggaran kedua proyek itu sebesar Rp 1,8 miliar lebih,'' terangnya. Apalagi, pembayaran 2 proyek tersebut tidak diperhitungkan dengan dana yang sudah dicairkan ke tersangka Kasmawati Kadir sebesar Rp 750 juta.
''Berdasarkan nota pembayaran akan diperhitungkan dengan pembayaran semula (ke tersangka Kasmawati,red) tapi ternyata tidak diperhitungkan. Nah, disitulah terjadi kerugian negara sebesar Rp 750 juta. Karena proyek itu tetap dibayar dengan nilai Rp 1,8 miliar lebih,''katanya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos