Lima warga Australia yang didakwa mendarat tanpa izin di Papua bulan September 2008 lalu memenangkan banding di Pengadilan Tinggi di Papua, dua bulan setelah Pengadilan Negeri Merauke memvonis mereka dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Pengacara ke-lima warga Australia itu Efrem Fangoihoy mengatakan alasan kuat kemenangan mereka dalam pengadilan banding adalah bukti rekaman komunikasi pilot pesawat ringan ke-lima warga Australia itu dengan menara pengawas Bandara Merauke yang memberi izin secara lisan kepada pesawat itu untuk mendarat.
Efrem menambahkan walaupun pesawat ke-lima warga Australia itu tidak mendapat izin mendarat, pihak berwenang Indonesia hanya bisa mendeportasi mereka karena melanggar larangan mendarat.
Sumber : Tempo Interaktif