Status kelima WNA Australia yang telah diputus bebas oleh pihak Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura hingga kini masih dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Merauke dengan alasan masih menunggu putusan banding atas barang bukti berupa pesawat dan paspor serta dokumen lainnya yang dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Merauke kepada Kejaksaan Tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yafet R. Bonay di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan. (13/3). “ Untuk lima WNA Australia, memang positif bebas sesuai putusan, sedangkan untuk masalah pengawasan ditangani oleh pihak yang berkompeten yaitu imigrasi”, kata Bonay.
Dikatakan, penahanan atas barang bukti berupa pesawat ringan jenis Partenavia P-68, Nomor Register VH-PFP milik Cape Air Transport dan paspor serta dokumen penting lainnya didasarkan pada pasal 194 ayat 2 KUHAP. “Jadi meskipun sudah ada putusan banding dan dinyatakan bebas, tetapi tetap saja barang bukti harus ditahan”, ujarnya tanpa memberikan alasan yang jelas perihal penahanan itu.
Dengan dilayangkannya banding oleh pihak kejaksaan negeri Merauke melalui Pengadilan Tinggi, maka dengan sendirinya proses hukum akan berjalan. Hingga berita ini dikeluarkan, putusan banding belum diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yafet R. Bonay di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan. (13/3). “ Untuk lima WNA Australia, memang positif bebas sesuai putusan, sedangkan untuk masalah pengawasan ditangani oleh pihak yang berkompeten yaitu imigrasi”, kata Bonay.
Dikatakan, penahanan atas barang bukti berupa pesawat ringan jenis Partenavia P-68, Nomor Register VH-PFP milik Cape Air Transport dan paspor serta dokumen penting lainnya didasarkan pada pasal 194 ayat 2 KUHAP. “Jadi meskipun sudah ada putusan banding dan dinyatakan bebas, tetapi tetap saja barang bukti harus ditahan”, ujarnya tanpa memberikan alasan yang jelas perihal penahanan itu.
Dengan dilayangkannya banding oleh pihak kejaksaan negeri Merauke melalui Pengadilan Tinggi, maka dengan sendirinya proses hukum akan berjalan. Hingga berita ini dikeluarkan, putusan banding belum diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi