Pernyataan Ketua Papua Coruption Word Papua, Muh. Rafai Daru"s, SH tentang lemahnya Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mengusut dugaan kasus di Papua (Cepos, 19/3), terus mendapat tanggapan. Setelah praktisi Hukum Asal Papua di pusat, Willem Frans Ansanay, SH bahwa perlu adanya somasi bagi oknum Polda dan Kejati (Cepos, 21/3), kini giliran
Direktur Utama Institute for Civil Strengthening (ICS) atau Disrektur Utama Lembaga Penguatan Masyarakat Papua, Budi Setyanto memberikan komentarnya.
Dikatakan, untuk masalah penanganan dugaan kasus korupsi di Papua ini, dirinya melihat bahwa penanganannya lebih mengarah pada permasalahan yang bernuansa politik, bukan hal yang bernuansa aspek hukumnya. Artinya, permasalahan dugaan korupsi itu pada pejabat di Papua ini masalah politiknya lebih mendominasi. Dimisalkan, ada laporan atau temuan yang dilaporkan ke penegak hukum yang murni adalah masalah hukum, tapi hal itu kemudian dikendalikan atau dibawa-bawa ke arena politik yang turut bermain di dalamnya.
Sehingga akhirnya kasus-kasus korupsi yang dilaporakan jadi lambat dan terkesan sulit ditangani dan diproses secara tuntas. Dicontohkan, jika Jakarta ada laporan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terindikasi adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan seseorang, maka orang tersebut langsung ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanannya.
Namun hal itu sangat berbeda jauh di Papua, dimana oknum pejabat atau siapapun jelas-jelas telah diindikasikan kuat korupsi, tapi toh orang tersebut tidak ditahan, tapi malah masih bebas di luar. Nah inilah yang menyebabkan kasus korupsi di Papua tidak pernah tuntas penyelesaiannya.
"Seharusnya bila ada laporan masuk tentang dugaan korupsi hendaknya penegak hukum harus langsung menahan orang itu, meski itu bupati sekalipun," ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, via ponselnya, Minggu, (22/3) tadi malam.Ditandaskan, untuk pengusutan kasus dugaan korupsi di Papua, yang penting adalah adanya niat dan keberanian dari para penegak hukum untuk memberantas korupsi di Papua sampai keakar-akarnya itu.
Meskipun itu korupsi dilakukan seseorang atau sekalipun korupsi yang melibatkan banyak orang, seperti korupsi berjamaah yang terjadi antara oknum penegak hukum, koruptor, maupun institusi resmi yang peduli terhadap masalah korupsi itu sendiri."Saya pikir tidak ada kesulutan yang penting ada pembuktiannya," tandasnya singkat.Menurutnya, dalam pemberantasan korupsi, apabila menggunakan kacamata hukum oleh para penegak hukum, maka hal itu tidak menjadi masalah, meski dalam situasi bagaimanapun, tapi jika menggunakan kacamata politik, jelas kondisinya terjadi seperti sekarang ini.
Dikatakan, memang beberapa kendala para penegak hukum dalam mengusut suatu kasus korupsi adalah masalah ijin presiden bila itu melibatkan bupati atau pejabat negara lainnya. Dan ini sudah tentu membutuhkan waktu yang cukup lama.Namun dengan kondisi itu, sudah semestinya dan sepatutnya adanya dukungan dari pihaknya lain, misalnya, gubernur hendaknya turut membantu mempercepat keluarnya ijin-ijin bersangkutan. Dan bila ijin sudah keluar, hal ini juga harus ditindaklanjuti secepatnya oleh para penegak hukum.
Termasuk hal ini juga bagi pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BKP), hendaknya jangan mempersulit pihak penegak hukum dalam memperoleh data-data terkait dengan dugaan kasus korupsi yang diusut tersebut.(nls).
Sumber : Cenderawasih Pos
Direktur Utama Institute for Civil Strengthening (ICS) atau Disrektur Utama Lembaga Penguatan Masyarakat Papua, Budi Setyanto memberikan komentarnya.
Dikatakan, untuk masalah penanganan dugaan kasus korupsi di Papua ini, dirinya melihat bahwa penanganannya lebih mengarah pada permasalahan yang bernuansa politik, bukan hal yang bernuansa aspek hukumnya. Artinya, permasalahan dugaan korupsi itu pada pejabat di Papua ini masalah politiknya lebih mendominasi. Dimisalkan, ada laporan atau temuan yang dilaporkan ke penegak hukum yang murni adalah masalah hukum, tapi hal itu kemudian dikendalikan atau dibawa-bawa ke arena politik yang turut bermain di dalamnya.
Sehingga akhirnya kasus-kasus korupsi yang dilaporakan jadi lambat dan terkesan sulit ditangani dan diproses secara tuntas. Dicontohkan, jika Jakarta ada laporan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terindikasi adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan seseorang, maka orang tersebut langsung ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanannya.
Namun hal itu sangat berbeda jauh di Papua, dimana oknum pejabat atau siapapun jelas-jelas telah diindikasikan kuat korupsi, tapi toh orang tersebut tidak ditahan, tapi malah masih bebas di luar. Nah inilah yang menyebabkan kasus korupsi di Papua tidak pernah tuntas penyelesaiannya.
"Seharusnya bila ada laporan masuk tentang dugaan korupsi hendaknya penegak hukum harus langsung menahan orang itu, meski itu bupati sekalipun," ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, via ponselnya, Minggu, (22/3) tadi malam.Ditandaskan, untuk pengusutan kasus dugaan korupsi di Papua, yang penting adalah adanya niat dan keberanian dari para penegak hukum untuk memberantas korupsi di Papua sampai keakar-akarnya itu.
Meskipun itu korupsi dilakukan seseorang atau sekalipun korupsi yang melibatkan banyak orang, seperti korupsi berjamaah yang terjadi antara oknum penegak hukum, koruptor, maupun institusi resmi yang peduli terhadap masalah korupsi itu sendiri."Saya pikir tidak ada kesulutan yang penting ada pembuktiannya," tandasnya singkat.Menurutnya, dalam pemberantasan korupsi, apabila menggunakan kacamata hukum oleh para penegak hukum, maka hal itu tidak menjadi masalah, meski dalam situasi bagaimanapun, tapi jika menggunakan kacamata politik, jelas kondisinya terjadi seperti sekarang ini.
Dikatakan, memang beberapa kendala para penegak hukum dalam mengusut suatu kasus korupsi adalah masalah ijin presiden bila itu melibatkan bupati atau pejabat negara lainnya. Dan ini sudah tentu membutuhkan waktu yang cukup lama.Namun dengan kondisi itu, sudah semestinya dan sepatutnya adanya dukungan dari pihaknya lain, misalnya, gubernur hendaknya turut membantu mempercepat keluarnya ijin-ijin bersangkutan. Dan bila ijin sudah keluar, hal ini juga harus ditindaklanjuti secepatnya oleh para penegak hukum.
Termasuk hal ini juga bagi pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BKP), hendaknya jangan mempersulit pihak penegak hukum dalam memperoleh data-data terkait dengan dugaan kasus korupsi yang diusut tersebut.(nls).
Sumber : Cenderawasih Pos