Lima warga Australia yang diminta segera meninggalkan wilayah Republik Indonesia sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing Willem Hendry Scott Bloxam (pilot sekolagus Direktur Cape Air Transportasi) dan 4 penumpang Vera Scott Bloxam, Hubert Hofer, Karen Burke dan Keith Ronald Mortimer gagal keluar dari Indonesia karena tidak diperkenankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
''Kami melaksanakan sebagian putusan dengan membebaskan para terdakwa yang dilaksanakan oleh JPU. Tapi khusus putusan yang menyangkut barang bukti baik pelanggaran penerbangan maupun keimigrasian, JPU tidak dilaksanakannya karena masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Barang bukti belum diserahkan karena belum berkekuatan hukum tetap,''tandas Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidum Yafet Ruben Bonai, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3).
Menurut Kajari, tidak diserahkannya barang bukti tersebut sesuai Pasal 194 ayat (3) KUHAP. Meski pihak Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan sebagai putusan tersebut dengan membebaskan ke-5 warga Australia, namun menurut Kajari, kelima orang itu harus keluar dengan menggunakan barang bukti pesawat yang masih ditahan itu. ''Mereka tida boleh keluar dengan menggunakan pesawat lain, harus dengan pesawat tersebut. Tapi, kami masih tahan karena masih merupakan barang bukti,''tandasnya.
Apalagi, lanjut Kajari, jika kelak kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tersebut dikabulkan, sementara barang bukti sudah diserahkan dan kelima warga negara Australia tersebut sudah berada di Australia maka pihaknya akan mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi. ''Itu yang kami antisipasi,''terangnya.
Terhadap keberatan dari Kuasa Hukum kelima terdakwa atas proses tersebut, Kajari menandaskan wajar saja dilakukan selaku kuasa hukum mereka. Dan pihaknya, mempersilakan untuk melakukan upaya hukum.
Termasuk laporan keberatan keras yang dilayangkan kuasa hukum para terdakwa tersebut kepada Pemerintah Indonesia melalui Presiden dan Jaksa Agung, Kajari mengaku tidak gentar. Bahkan, dirinya mengaku siap dicopot dari jabatannya jika apa yang dilakukan tersebut keliru.
Sekadar diketahui, sesuai harapan dari kelima warga Australia itu, kelimanya mengharapkan untuk berada di negaranya sesuai putusan PT Jayapura tersebut. Namun diluar dugaan, kejaksaan menolak seluruh barang bukti diserahkan dan ke-5 warga Australia itu tidak diperbolekan keluar dari Indonesia sebelum ada putusan final. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Kami melaksanakan sebagian putusan dengan membebaskan para terdakwa yang dilaksanakan oleh JPU. Tapi khusus putusan yang menyangkut barang bukti baik pelanggaran penerbangan maupun keimigrasian, JPU tidak dilaksanakannya karena masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Barang bukti belum diserahkan karena belum berkekuatan hukum tetap,''tandas Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidum Yafet Ruben Bonai, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3).
Menurut Kajari, tidak diserahkannya barang bukti tersebut sesuai Pasal 194 ayat (3) KUHAP. Meski pihak Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan sebagai putusan tersebut dengan membebaskan ke-5 warga Australia, namun menurut Kajari, kelima orang itu harus keluar dengan menggunakan barang bukti pesawat yang masih ditahan itu. ''Mereka tida boleh keluar dengan menggunakan pesawat lain, harus dengan pesawat tersebut. Tapi, kami masih tahan karena masih merupakan barang bukti,''tandasnya.
Apalagi, lanjut Kajari, jika kelak kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tersebut dikabulkan, sementara barang bukti sudah diserahkan dan kelima warga negara Australia tersebut sudah berada di Australia maka pihaknya akan mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi. ''Itu yang kami antisipasi,''terangnya.
Terhadap keberatan dari Kuasa Hukum kelima terdakwa atas proses tersebut, Kajari menandaskan wajar saja dilakukan selaku kuasa hukum mereka. Dan pihaknya, mempersilakan untuk melakukan upaya hukum.
Termasuk laporan keberatan keras yang dilayangkan kuasa hukum para terdakwa tersebut kepada Pemerintah Indonesia melalui Presiden dan Jaksa Agung, Kajari mengaku tidak gentar. Bahkan, dirinya mengaku siap dicopot dari jabatannya jika apa yang dilakukan tersebut keliru.
Sekadar diketahui, sesuai harapan dari kelima warga Australia itu, kelimanya mengharapkan untuk berada di negaranya sesuai putusan PT Jayapura tersebut. Namun diluar dugaan, kejaksaan menolak seluruh barang bukti diserahkan dan ke-5 warga Australia itu tidak diperbolekan keluar dari Indonesia sebelum ada putusan final. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos