Berkas tersangka Dominggus, oknum anggota Polres Merauke berpangkat Brigpol yang diduga melakukan penembakan yang menyebabkan Syafaruddin (25) tewas dan Dono (27) mengalami luka di kaki kirinya Januari 2009 lalu, kini dinyatakan lengkap atau P.21.
''Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,'' kata Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH kpada Cenderawasih Pos Sabtu (14/3). Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Merauke sempat mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Merauke untuk dilengkapi dengan sejumlah petunjuk karena masih ada yang dinilai kurang. Setelah dilengkapi, pihak penyidik menyerahkan kembali ke kejaksaan dan hasilnya dinyatakan sudah lengkap.
Menurut Kapolres, dengan lengkapnya berkas perkara tersebut maka pihaknya akan segera melakukan penjemputan tersangka ke Polda Papua Jayapura untuk selanjutnya diserahkan bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke guna disidangkan.''Kira-kira minggu depan kami akan lakukan penjemputan ke Jayapura,'' katanya. Tersangka sendiri setelah penembakan itu datang dijemput oleh Provost Polda Papua untuk keamanan tersangka saat itu. Kasus penembakan yang dilakukan tersangka di Jalan Kampung Timor Merauke itu terjadi saat sedang digelar hiburan dansa pernikahan di salah satu rumah warga yang juga adalah keluarga tersangka. Saat itu, tersangka diduga dipengaruhi Miras.
Saat pesta dansa berlangsung, tiba-tiba seorang anak yang tak lain keluarga tersangka datang mengadu kepada tersangka jika dirinya telah dipukul oleh seseorang. Mendapat laporan itu, tersangka yang sudah dipengaruhi Miras keluar rumah dan melepaskan 4 tembakan.Tembakan pertama tidak mengenai seseorang, namun tembakan kedua mengenai korban Syafaruddin di kepala bagian kanan tembus bagian kiri. Sedangkan tembakan ketiga mengenai Dono pada bagian kaki kirinya. Saat itu, korban Syafarudin sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sekitar 8 jam kemudian nyawa korban tidak tertolong lagi. Penembakan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan yang ketiganya kalinya setelah sebelumnya pada waktu dan tempat yang berbeda melakukan hal yang sama. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,'' kata Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH kpada Cenderawasih Pos Sabtu (14/3). Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Merauke sempat mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Merauke untuk dilengkapi dengan sejumlah petunjuk karena masih ada yang dinilai kurang. Setelah dilengkapi, pihak penyidik menyerahkan kembali ke kejaksaan dan hasilnya dinyatakan sudah lengkap.
Menurut Kapolres, dengan lengkapnya berkas perkara tersebut maka pihaknya akan segera melakukan penjemputan tersangka ke Polda Papua Jayapura untuk selanjutnya diserahkan bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke guna disidangkan.''Kira-kira minggu depan kami akan lakukan penjemputan ke Jayapura,'' katanya. Tersangka sendiri setelah penembakan itu datang dijemput oleh Provost Polda Papua untuk keamanan tersangka saat itu. Kasus penembakan yang dilakukan tersangka di Jalan Kampung Timor Merauke itu terjadi saat sedang digelar hiburan dansa pernikahan di salah satu rumah warga yang juga adalah keluarga tersangka. Saat itu, tersangka diduga dipengaruhi Miras.
Saat pesta dansa berlangsung, tiba-tiba seorang anak yang tak lain keluarga tersangka datang mengadu kepada tersangka jika dirinya telah dipukul oleh seseorang. Mendapat laporan itu, tersangka yang sudah dipengaruhi Miras keluar rumah dan melepaskan 4 tembakan.Tembakan pertama tidak mengenai seseorang, namun tembakan kedua mengenai korban Syafaruddin di kepala bagian kanan tembus bagian kiri. Sedangkan tembakan ketiga mengenai Dono pada bagian kaki kirinya. Saat itu, korban Syafarudin sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sekitar 8 jam kemudian nyawa korban tidak tertolong lagi. Penembakan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan yang ketiganya kalinya setelah sebelumnya pada waktu dan tempat yang berbeda melakukan hal yang sama. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos