Tersangka utama kasus korupsi pembangunan SMKN Kimaam di Kimaam-Merauke, berinisial AMG sampai hari ini masih buron dan terus menjadi target Daftar Pencarian Orang ( DPO). Hal ini seperti disampaikan Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Siagian, SIK, didampingi Ka Idik, Ipda S. Daruyatmoko, ketika ditemui, Jumat (13/1) kemarin. Sejak statusnya ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Resor Merauke sebagai tersangka, tersangka langsung menghilang alias kabur dari Merauke.
Pihak Kepolisianpun langsung menerbitkan DPO karena alamatnya tidak diketahui lagi. Bahkan,status DPO tersebut sudah lama disandang tersangka karena dikeluarkan sekitar pertengahan tahun 2008 lalu. ''Kita masih terus melakukan pencarian namun sampai saat ini keberadaannya belum diketahui,'' lanjut Wakapolres. Tersangka sendiri diduga melakukan korupsi sekitar sebesar Rp 530 juta lebih atas pembangunan 2 unit gedung kelas SMKN Kimam dan 1 gedung untuk perkantoran. Berawal saat tersangka mendapatkan kepercayaan untuk membangun gedung sekolah tersebut dengan pendanaan bersumber dari bantuan block grant tahun 2005 lalu.
Namun tersangka tidak melaksanakan kepercayaan dengan tidak membangun 2 unit gedung kelas dan 1 unit kantor. Dari hasil turun lapangan yang dilakukan Bawasda, Dinas PU dan Dinas Pendidikan Menengah Kabupaten Merauke serta Kepolisian, tersangka baru melalukan pondasi dan memobilisasi sebagian bahan, namun bahan bangunan tersebut rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Sedangkan seluruh dana yang akan digunakan untuk membangun gedung tersebut sudah diambil tersangka.
Selain tersangka AMG yang masih buron tersebut, menurut Wakapolres, tersangka lainnya adalah Kepala Sekolah SMKN Kimaam berinisial SU. Su lanjutnya, dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengeluaran uang tersebut, karena bantuan dana block grant tersebut ditransfer langsung melalui rekening sekolah. ''Kita sudah minta penyidiknya untuk segera memanggil Kepala sekolahnya untuk diperiksa lebih lanjut dalam kasus korupsi ini,'' tambah Wakapolres. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Pihak Kepolisianpun langsung menerbitkan DPO karena alamatnya tidak diketahui lagi. Bahkan,status DPO tersebut sudah lama disandang tersangka karena dikeluarkan sekitar pertengahan tahun 2008 lalu. ''Kita masih terus melakukan pencarian namun sampai saat ini keberadaannya belum diketahui,'' lanjut Wakapolres. Tersangka sendiri diduga melakukan korupsi sekitar sebesar Rp 530 juta lebih atas pembangunan 2 unit gedung kelas SMKN Kimam dan 1 gedung untuk perkantoran. Berawal saat tersangka mendapatkan kepercayaan untuk membangun gedung sekolah tersebut dengan pendanaan bersumber dari bantuan block grant tahun 2005 lalu.
Namun tersangka tidak melaksanakan kepercayaan dengan tidak membangun 2 unit gedung kelas dan 1 unit kantor. Dari hasil turun lapangan yang dilakukan Bawasda, Dinas PU dan Dinas Pendidikan Menengah Kabupaten Merauke serta Kepolisian, tersangka baru melalukan pondasi dan memobilisasi sebagian bahan, namun bahan bangunan tersebut rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Sedangkan seluruh dana yang akan digunakan untuk membangun gedung tersebut sudah diambil tersangka.
Selain tersangka AMG yang masih buron tersebut, menurut Wakapolres, tersangka lainnya adalah Kepala Sekolah SMKN Kimaam berinisial SU. Su lanjutnya, dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengeluaran uang tersebut, karena bantuan dana block grant tersebut ditransfer langsung melalui rekening sekolah. ''Kita sudah minta penyidiknya untuk segera memanggil Kepala sekolahnya untuk diperiksa lebih lanjut dalam kasus korupsi ini,'' tambah Wakapolres. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos