Para buruh menyampaikan agar upahnya dinaikkan. Setelah mendengar aspirasi dari para buruh dan diberikan penjelasan oleh instansi terkait, akhirnya pertemuan itu melahirkan beberapa kesepakatan, yaitu dibentuknya wadah pekerja tenaga lepas, upah bagi buruh lepas tetap mengacu pada ketetapan upah tahun 2008. Khusus untuk upah belum dinaikkan, karena masih menunggu penetapan Upah Minimum Papua (UMP) tahun 2009 oleh Pemprov Papua. Jika sudah ada penetapan baru mengenai besaran upah yang akan diterima, maka akan dibahas lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait.
“Kami tak bisa memutuskan seperti apa yang kalian tuntut, namun yang bisa kami lakukan adalah memberikan kejelasan masalah pekerjaan kalian sesuai kesepakatan bersama. Jadi yang harus kalian lakukan sesuai dengan kesepakatan bersama”, jelas Kepala Bidang Pengupahan dan Persyaratan Kerja Disnaker Trans Merauke Drs Alberth Rapami, dihadapan buruh lepas yang diperkirakan mencapai ratusan orang. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 