Pesawat jenis Partena Vin P-68 No. Reg VH-PFP milik perusahaan Cape Air Transport yang beralamatkan di Lonawic Street Horn Island Australia yang diamankan oleh aparat keamanan karena masuk ke bandara Mopah Merauke secara ilegal beberapa waktu lalu disita oleh negara.
Penegasan itu disampaikan Pangkosek IV Biak Kol.Pnb Harsono kepada Jubi ketikan melakukan peninjauan pembangunan radar pengintai pesawat di kampung Taram hari ini (19/1). “Yang jelas, pesawat itu akan disita negara, soal wacana akan dilelang saya belum tahu. Tapi kalaupun pesawatnya dilelang, uangnya akan masuk ke kas negara," kata Harsono.
Untuk proses hukumnya, kelima WNA tersebut telah menjalani hukuman sesuai yang dipidanakan. Pilot mendapatkan hukuman selama 3 tahun kurungan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan 4 penumpang yang melanggar undang-undang keimigrasian dikenai hukuman masing-masing 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp 25 juta subsider 2 bulan penjara. (Drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi


Artikel 