Sumber : Cendrawasih Pos
Kendati kampanye terbuka tinggal menyisahkan kurang lebih 2 bulan, namun hingga saat ini, sebagian besar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Merauke belum melaporkan nomor rekening dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Merauke.
''Yang belum melaporkan nomor rekeningnya sekitar 75 persen dari 35 Parpol peserta pemilu yang ada di Kabupaten Merauke,'' kata Anggota KPUD Pokja Pemilu Anton Kasimirus Gebze, ketika ditemui, Selasa (13/1), kemarin. Menurut Anton, banyak diantara Parpol yang menyampaikan atau memasukkan nomor rekening Parpol atau milik ketua partainya. Namun bukan itu yang dimaksud. ''Harus ada nomor rekening khusus untuk kampanye. Dan ini aturan yang harus dipenuhi oleh setiap Parpol,'' terangnya.
Pihaknya masih menunggu Parpol yang belum memasukkan foto kopi nomor rekening dana kampanye tersebut sampai batas akhir 9 Maret. Jika tidak dimasukkan, maka Parpol yang bersangkutan dibatalkan sebagai peserta Pemilu. ''Artinya Daftar Calon Tetap yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dibatalkan sebagai peserta Pemilu legeslatif,'' terangnya.
Ia mengingatkan agar masalah tersebut tidak dianggap sepele sehingga lupa memasukkan foto kopi rekening dana kampanye ke KPU, karena sanksinya cukup berat. ''Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,''jelasnya. Sementara itu, Bendahara Partai PSI Maria Manufandu yang kemarin baru memasukkan foto kopi nomor rekening dana kampanye partainya mengaku tidak kesulitan dalam mendaftarkan nomor rekening dana kampanye di bank. (ulo)

Artikel 