Pembayaran ganti untung bagi perpanjangan Bandara Mopah Merauke sepanjang 2.029.280 m2 kembali dilakukan terhadap pemilik hak ulayat yang mendiami kampung Kayakai, Yobar, Yobar Wener, Spadem dan Yawati. Uniknya,penerima dana kompensasi sebesar Rp.3,9 milyard yang berasal dari APBN tersebut tidak sebanyak pemberian dana kompensasi tahun lalu yang mencapai 823 pemilik. Menurut salah seorang anggota tim 7 Ahmad Waros Gebze yang rumahnya dijadikan tempat pembagian dana, jumlah penerima dana ganti untung tahun ini mencapai 400-an lebih, dengan pertimbangan jumlah dana yang lebih kecil ketimbang dana APBD tahun lalu. “Yang tidak terdaftar sebagai penerima adalah kelompok amplop seperti saudara jauh dan sepupu diluar ahli waris. Jumlah penerima yang terbesar saja adalah Rp.14.000,- jadi memang benar-benar selektif”, katanya.
Perihal dana bernilai 3,9 milyard, Waros mengungkapkan bahwa dana tersebut tak seluruhnya dibagikan pada pemilik hak ulayat. Dana tersebut harus dipotong lagi untuk peminjaman dana sebesar Rp. 70.000.000 dari Departemen Perhubungan RI pada tahap pertama. Selain itu harus dipotong lagi untuk upah bagi tim 7 yang melakukan pengurusan. Sayangnya, ketika ditanyai besaran dana yang diterima tim 7, dirinya enggan memberikan informasi.
Untuk mengantisipasi kecemburuan akibat minimnya penerima ganti untung, maka sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan bagi mereka yang tidak terkatagori mengaku telah menyadari akan statusnya. “Saya rasa pasti mereka sudah tahu akan statusnya masing-masing sehingga tidak perlu terjadi hal-hal seperti tahun lalu. Jadi kalau terjadi lagi akan ada sanksi etika yang akan dikenakan”, ujar Waros.
Pembagian dana yang langsung ditangani oleh pihak bank BPD menurut Waros disebabkan oleh pengalaman tahun lalu yang mana kebanyakan pemilik rekening langsung menutup rekening setelah mengambil uang secara keseluruhan. Sehingga pihak BPD mengambil inisiatif untuk langsung memberikan dana tunai.