Pelayanan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) Pemkab Merauke ditingkat distrik dinilai kurang maksimal sehingga perlu dibentuk UPTD ditingkat distrik dalam pelayanan SIUP, SITU, IMB , KTP dan akta perkawinan dan kelahiran bagi masyarakat. Demikian diungkapkan Suroso, salah seorang tenaga task force yang ditempatkan di Distrik Wan, wilayah Kimaam selatan dalam Rapat Kerja Kepala Distrik, Evaluasi dan Pelaporan Program Task Force Pamong Praja yang berlangsung selama 3 hari di Gedung Meansai Pemkab Merauke (4/12). Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Merauke Jusuf Karminudin menyarankan untuk segera membentuk perangkat dan kelengkapan serta jaringan komunikasi di tiap distrik. Selain itu, perlu dilakukan program-program pelayanan akte kelahiran massal dan KTP massal dan melalui kebijakan dan inisiatif kepala distrik untuk melayani masyarakat dalam bentuk kolektif.
Menambahkan penjelasan Jusuf Karminudin, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Merauke Bramantya Wardana mengatakan perlunya melakukan identifikasi dan inventarisir mengenai UPTD mana yang penting untuk ditempatkan di tiap distrik.
Dirinya juga mengingatkan, agar dilakukan koordinasi antar UPTD dalam pendelegasian tugas dan kewenangan dan harus mempertimbangkan faktor geografis dan infrastruktur sehingga pelayanan dapat berjalan maksimal. “Pendelegasian kewenangan pun perlu kerelaan baik personila, peralatan maupun pembiayaan,” harapnya.
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.