MERAUKE-Teka- teki hilangnya petikan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura terhadap perkara Mantan Wakil Ketua I DPRD Merauke periode 1999-2004, berinisial HR dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penunjang dewan anggaran 2002, akhirnya menemui titik terang. Itu setelah pihak Pengadilan Negeri Merauke melaporkan kehilangan barang tersebut ke Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Siagian, SIK membenarkan adanya laporan kehilangan barang tersebut dari PN Merauke. "Laporannya sudah kami terima dan sejumlah saksi sementara dimintai keterangan seputar kehilangan tersebut,"jelas Kapolres. Dari keterangan sementara para saksi yang dimintai keterangan, lanjut Kapolres, diketahui, barang yang dikirim PT Jayapura melalui PT Pos Indonesia Merauke itu, sudah diterima pihak Pengadilan Negeri Merauke ditandai dengan adanya tanda terima barang. Namun barang tersebut dinyatakan hilang.
Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Disbenneri Sinaga, SH, yang ditemui Cenderawasih Pos membenarkan hilangnya hasil putusan yang dikirim dari PT Jayapura tersebut. ''Benar hilang,'' katanya. Salah seorang pegawai PN Merauke, lanjut dia, telah membenarkan tanda tangan yang dibubuhkan di atas tanda terima barang itu merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun begitu, ia mengaku tidak tahu mengapa barang tersebut bisa hilang.
Ditanya apakah kemungkinan ada konspirasi sehingga salinan putusan PT Jayapura tersebut bisa hilang? Disbenneri mengatakan dirinya tidak yakin jika ada konspirasi. Hilangnya berkas di Pengadilan Negeri Merauke ini, merupakan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya 2 berkas masing-masing perkara pidana terdakwa Syamsuri dan perkara anak atas nama Yulianto juga hilang. "Tapi untuk perkara anak atas nama Yulianto yang hilang hanya putusan aslinya. Sedangkan perkara pokoknya sedang diperiksa di Mahkama Agung tingkat kasasi,"jelasnya. Meski demikian, terang Disbenneri, satu dari perkara yang hilang tersebut sudah ditemukan pihaknya setelah melalui upaya pencarian.
Sekadar diketahui, banding yang dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tinggi Jayapura atas perkara mantan Wakil Ketua I DPRD Merauke periode 1999-2004 tersebut setelah Majelis Pengadilan Negeri Merauke yang memeriksa perkara itu menyatakan dakwaan jaksa kabur alias tidak jelas. Mantan Wakil Ketua I DPRD Merauke tersebut diajukan ke pengadilan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penunjang dewan tahun anggaran 2002. Dimana pada anggaran tersebut, ketua memperoleh Rp 600 juta, 3 wakil Ketua masing-masing Rp 300 juta dan anggota masing-masing Rp 80 juta.
Wednesday, 17 December 2008
Dari Perkara Mantan Waket I DPRD Merauke
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Dari Perkara Mantan Waket I DPRD Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 17 December 2008. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.