Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 16 December 2008

Anggrek Alam Wasur Dilindungi





Anggrek alam di Papua termasuk dalam flora yang dilindungi sesuai dengan UU No.5 tahun 1990. Untuk dapat memamfaatkan tanaman anggrek alam yang dilindungi tersebut langkah awal yang harus ditempuh adalah melakukan upaya penangkaran yang selanjutnya dibudidayakan dan dikembangkan.

“Angrek-angrek yang baru diperoleh dari alam tidak boleh langsung dijual tetapi dijadikan induk dan dikembang biakan sesuai metode dan teknologi yang berkembang saat ini,” ujar Ben Sarroy , Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Papua I kepada Jubi di ruang kerjanya belum lama ini.

Lebih lanjut Ben Saroy mantan Kepala Balai Taman Nasional Wasur Kabupaten Merauke itu menjelaskan keanekaragaman hayati di Papua ini merupakan suatu kekayaan alam yang berguna dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. Sarang semut dan produk buah merah (Pandanus Papua) merupakan asset bagi kehidupan manusia karena memiliki khasiat dan suplemen bagi kesehatan.

Selain aturan, menurut Saroy terdapat persyaratan ijin angkut bagi jenis-jenis anggrek. Jika hendak berangkat membawa anggrek, dua hari sebelum pengangkutan harus memiliki ketentuan jenis anggrek yang akan diangkut adalah hasil budi daya dan bukan anggrek asli dari alam. Jenis anggrek budi daya tersebut harus disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa jenis anggrek tersebut adalah benar-benar hasil budidaya dari pengusaha penangkar anggrek. Jenis anggrek yang akan diangkut harus dibawa ke Kantor Balai KSDA Papua I untuk diperiksa jenis dan jumlah serta disegel oleh petugas dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelengkap dokumen. Selanjutnya foto kopi KTP atau pembawa anggrek, alamat tujuan harus jelas. Jenis dan jumlah yang diperbolehkan untuk diangkut hanya dua (2) rumpun.
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Anggrek Alam Wasur Dilindungi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 16 December 2008. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.